UU Cipta Kerja Hapus Hak Pekerja Ajukan Gugatan jika Tak Terima PHK Halaman all - Kompas
UU Cipta Kerja Hapus Hak Pekerja Ajukan Gugatan jika Tak Terima PHK Halaman all - Kompas.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Undang-Undang Cipta Kerja menghapus ketentuan terkait hak pekerja/buruh mengajukan gugatan ke lembaga perselisihan hubungan industrial apabila tak menerima pemutusan hubungan kerja (PHK).
Ketentuan ini sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Pasal 171 UU Ketenagakerjaan menyebutkan, pekerja/buruh dapat mengajukan gugatan ke lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam waktu paling lama satu tahun, jika mengalami pemutusan hubungan kerja tanpa penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang berwenang terkait alasan melakukan kesalahan berat.
Dalam pasal 158 ayat (1), Pengusaha dapat memutuskan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh dengan alasan pekerja/buruh telah melakukan kesalahan berat sebagai berikut:
a. melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan/atau uang milik perusahaan;
b. memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan;
c. mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan/atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan kerja;
d. melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan kerja;
e. menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi teman sekerja atau pengusaha di lingkungan kerja;
f. membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
g. dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan;
h. dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam keadaan bahaya di tempat kerja;
i. membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara; atau
j. melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Namun, dalam UU Cipta Kerja ketentuan Pasal 171 ini dihapus. Dengan demikian buruh/pekerja yang tidak dapat menerima pemutusan hubungan kerja dengan alasan melakukan kesalahan berat, tidak dapat mengajukan gugatan.
DPR sebelumnya telah mengesahkan omnibus law RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna, Senin (5/10/2020).
Dari sembilan fraksi di DPR, hanya Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera yang menolak seluruh hasil pembahasan RUU Cipta Kerja.
Hasilnya, RUU Cipta Kerja tetap disahkan menjadi undang-undang. Mayoritas fraksi DPR dan pemerintah setuju.
Pemerintah yang diwakili Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, UU Cipta Kerja diperlukan untuk meningkatkan efektivitas birokrasi dan memperbanyak lapangan kerja.
Menurut dia, UU Cipta Kerja akan memberikan manfaat bagi masyarakat dan pemerintah.
"Kita memerlukan penyederhanaan, sinkronisasi, dan pemangkasan regulasi. Untuk itu, diperlukan UU Cipta Kerja yang merevisi beberapa undang-undang yang menghambat pencapaian tujuan dan penciptaan lapangan kerja. UU tersebut sekaligus sebagai instrumen dan penyederhanaan serta peningkatan efektivitas birokrasi," ujar Airlangga.
RUU Cipta Kerja Akan Masuk Pembahasan Tahap II di Baleg DPR RI
Fraksi Demokrat ''Walk Out'' dari Sidang Paripurna Pengesahan RUU Cipta Kerja
Mahfud MD: Yang Tak Setuju UU Cipta Kerja Bisa ke Mahkamah Konstitusi
Kaburnya Cai Chang Pan, Polisi: Warga Pernah Lihat Napi Beli Makan
Klaster Jenguk Bayi di Jawa Timur, 5 Anggota Keluarga Positif Covid-19
Viral Polisi Dangdutan Abaikan Protokol Kesehatan
Oknum Polisi Dicopot Jabatan Usai Gelar Pesta Pernikahan
Buat Konten Sara, Kenneth William Akui Buat Video Untuk Tambah Follower TikTok