UU Cipta Kerja, Jokowi Janjikan PP dan Perpres Dalam 3 Bulan, Terbuka Usulan dari Seluruh Masyarakat - Pikiran-Rakyat.com
PIKIRAN RAKYAT - Setelah gelombang penolakan hebat dari berbagai kalangan atas pengesahan Undang-undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya angkat bicara.
Jokowi menyampaikan bahwa gelombang penolakan ini terjadi akibat adanya disinformasi yang diterima masyarakat terkait UU Cipta Kerja ini.
Seperti sebelumnya diberitakan Pikiran-Rakyat.com, Jokowi pun memberikan 10 bantahandisinformasi UU Cipta Kerja yang diterima masyarakatdan membuka pintu bagi pihak yang merasa tak puas dan menolak UU Cipta Kerja tersebut agar mengajukan uji materi kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
Terkait dengan UU Cipta Kerja ini, Presiden Jokowimengatakan aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) terkait UU Ciptaker akan diselesaikan paling lambat 3 bulan setelah diundangkan.
Ia mengatakan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) memerlukan banyak sekali PP dan Perpres."Jadi setelah ini akan muncul PP dan Perpres yang akan kita selesaikan paling lambat tiga bulan setelah diundangkan," kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangan pers terkait UU Cipta Kerja, dari Istana Kepresidenan Bogor, Jumat 9 Oktober 2020.
Untuk itu, ia membuka berbagai usulan dari seluruh lapisan masyarakat terkait penyusunan aturan turunantersebut.

"Kami terbuka usulan masyarakat dan terbuka dari daerah," ujarnya.
Presiden mengatakan, UU Ciptaker dibutuhkan setidaknya untuk tiga alasan.
Pertama untuk membuka lapangan kerja yang lebih luas, kedua memberikan kemudahan berusaha bagi para pelaku UMKM, dan ketiga mendukung pemberantasan korupsi karena jelas dengan menyederhanakan, memotong, mengintegrasikan secara elektronik maka pungli dapat dihilangkan.
Kepala Negara juga membantah sejumlah informasi yang dinilainya keliru persepsi dari UU tersebut sehingga menimbulkan unjuk rasa luas di kalangan masyarakat.
"Pada dasarnya dilatarbelakangi disinformasi mengenai UU ini dan hoaks di media sosial.
Saya ambil contoh ada yang menyebut penghapusan UMP, UMK, UMSP hal ini tidak benar karena pada faktanya Upah Minimum Regional tetap ada," tutur Presiden.***

Tidak ada komentar:
Posting Komentar