Sosial Media
0
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    CONNECTING TRANSMISSION...
    Home Tidak Ada Kategori

    UU Cipta Kerja: Pelanggar Perjanjian Kerja Bisa Langsung Di-PHK Halaman all - Kompas

    4 min read

    UU Cipta Kerja: Pelanggar Perjanjian Kerja Bisa Langsung Di-PHK Halaman all - Kompas.com

    Seorang buruh berunjuk rasa di kawasan EJIP (East Jakarta Industrial Park), Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (5/10/2020). Pada aksinya itu mereka menolak pengesahan RUU Cipta Kerja dan mengancam akan melakukan mogok kerja pada 6-8 Oktober 2020. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/pras.

    JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah pasal di Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) menuai kontroversi. Salah satunya adalah penghapusan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

    Pasal tersebut mengatur tentang keharusan perusahaan memberi tiga kali peringatan untuk bisa melakukan pemutusan hubungan kerja ( PHK) pada pekerja yang melanggar ketentuan.

    Berikut bunyi Pasal 161:

    (1) Dalam hal pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja, setelah kepada pekerja/buruh yang bersangkutan diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut.

    (2) Surat peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) masing-masing berlaku untuk paling lama enam bulan, kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

    (3) Pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memperoleh uang pesangon sebesar satu kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar satu kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).

    Sedangkan dalam draf final UU Cipta Kerja pasal 154A pemerintah membolehkan perusahaan untuk melakukan PHK kepada karyawan dengan 14 alasan sebagai berikut:

    (1) Pemutusan hubungan kerja dapat terjadi karena alasan:

    a. perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan

    b. perusahaan melakukan efisiensi

    c. perusahaan tutup yang disebabkan karena perusahaan mengalami kerugian

    d. perusahaan tutup yang disebabkan karena keadaan memaksa (force majeur).

    e. perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang

    f. perusahaan pailit

    g. perusahaan melakukan perbuatan yang merugikan pekerja/buruh

    h. pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri

    i. pekerja/buruh mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih secara berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis;

    j. pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama; k. pekerja/buruh ditahan pihak yang berwajib

    l. pekerja/buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 (dua belas) bulan;

    m. pekerja/buruh memasuki usia pensiun; atau

    n. pekerja/buruh meninggal dunia.

    (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemutusan hubungan kerja diatur dengan Peraturan Pemerintah.

    UU Cipta Kerja telah disahkan DPR dan pemerintah dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020).

    Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman Andi Agtas, dalam pemaparannya di rapat paripurna menjelaskan RUU Cipta Kerja dibahas melalui 64 kali rapat sejak 20 April hingga 3 Oktober 2020. RUU Cipta Kerja terdiri atas 15 bab dan 174 pasal.

    "Baleg bersama pemerintah dan DPD telah melaksanakan rapat sebanyak 64 kali: 2 kali rapat kerja, 56 kali rapat panja, dan 6 kali rapat timus/timsin yang dilakukan mulai Senin sampai Minggu, dimulai pagi hingga malam dini hari," ujar Supratman."Bahkan masa reses tetap melakukan rapat baik di dalam maupun luar gedung atas persetujuan pimpinan DPR," tambahnya.

    Pemerintah yang diwakili Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan RUU Cipta Kerja diperlukan untuk meningkatkan efektivitas birokrasi dan memperbanyak lapangan kerja.

    Menurutnya, RUU Cipta Kerja akan memberikan manfaat bagi masyarakat dan pemerintah.

    "Kita memerlukan penyederhanaan, sinkronisasi, dan pemangkasan regulasi. Untuk itu diperlukan UU Cipta Kerja yang merevisi beberapa undang-undang yang menghambat pencapaian tujuan dan penciptaan lapangan kerja. UU tersebut sekaligus sebagai instrumen dan penyederhanaan serta peningkatan efektivitas birokrasi," ujar Airlangga.

    slide 1 to 3 of 8
    slide 1 to 3 of 8
    slide 1 to 3 of 8
    slide 1 to 3 of 8
    slide 1 to 3 of 8
    slide 1 to 3 of 8
    slide 1 to 3 of 8
    12:34

    UU Cipta Kerja Disahkan, Masyarakat Adat: ''Karpet Merah'' Investor, Kami Berduka

    22:11

    Fraksi PKS: UU Cipta Kerja Permudah Impor Pangan, Petani Bersaing Ketat

    07:51

    Masyarakat Adat: UU Cipta Kerja Tak Tuntaskan Konflik Agraria

    02:00

    Kaburnya Cai Chang Pan, Polisi: Warga Pernah Lihat Napi Beli Makan

    05:22

    Klaster Jenguk Bayi di Jawa Timur, 5 Anggota Keluarga Positif Covid-19

    00:53

    Viral Polisi Dangdutan Abaikan Protokol Kesehatan

    01:12

    Oknum Polisi Dicopot Jabatan Usai Gelar Pesta Pernikahan

    02:30

    Buat Konten Sara, Kenneth William Akui Buat Video Untuk Tambah Follower TikTok

    TAG:
    Komentar
    Additional JS