Skip to main content
728

UU Ciptaker Hapus Pidana Penjual Produk Berisiko Sedang Tanpa Label Bahasa - detik

UU Ciptaker Hapus Pidana Penjual Produk Berisiko Sedang Tanpa Label Bahasa - detik

by Andi Saputranews.detik.com
Foto: omnibus law cipta kerja
Foto: omnibus law cipta kerja
Jakarta -

Produk yang beredar di Indonesia wajib memakai label berbahasa Indonesia. Baik produk tanpa risiko atau berisiko besar. Oleh UU Cipta Kerja (Ciptaker), hal itu kini dipilah. Ancaman penjara dibagi ke dalam kategori barangnya.

Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang UU Perdagangan, dalam Pasal 6 disebutkan:
1. Setiap Pelaku Usaha wajib menggunakan atau melengkapi label berbahasa Indonesia pada Barang yang diperdagangkan di dalam negeri.
2. Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan atau kelengkapan label berbahasa Indonesia diatur dengan Peraturan Menteri.

Nah, bagi yang melanggar Pasal di atas, ancamannya tidak main-main yaitu hukuman penjara hingga 5 tahun penjara. Pasal 105 UU Perdagangan menyebutkan:

Setiap Pelaku Usaha yang tidak menggunakan atau tidak melengkapi label berbahasa Indonesia pada Barang yang diperdagangkan di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Namun, oleh UU Cipta Kerja, pasal pidana penjara di atas dihapus dan cukup membayar denda administrasi bagi yang menjual produk tidak dengan risiko besar. Berikut bunyi pasal revisi dalam UU Cipta Kerja yang dikutip detikcom, Rabu (7/10/2020):

Pasal 6
1. Setiap Pelaku Usaha wajib menggunakan atau melengkapi label berbahasa Indonesia pada barang yang diperdagangkan di dalam negeri.
2. Setiap Pelaku Usaha yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif.
3. Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan atau kelengkapan label berbahasa Indonesia diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Ancaman Pasal 104 di UU Cipta Kerja direvisi menjadi:

1. Setiap Pelaku Usaha yang tidak menggunakan atau tidak melengkapi label berbahasa Indonesia pada Barang yang diperdagangkan di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
2. Dikecualikan dari pengenaan sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha dan/atau kegiatan berisiko rendah/sedang dikenai sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77A ayat (1).
3. Bagi pelaku usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77A ayat (1).

Pasal 77A ayat 1 berisi sanksi administrasi secara bertingkat:
1. Teguran tertulis;
2. Penarikan barang dari distribusi;
3. Penghentian sementara kegiatan usaha;
4. Penutupan Gudang;
5. Denda; dan/atau
6. Pencabutan perizinan berusaha.


(asp/mae)

Posting Komentar

0 Komentar

728