Mahfud MD Lantik Satgas Tagih BLBI, Buru Rp110 Triliun dari Obligor dan Debitur
3 min read
Mahfud MD Lantik Satgas Tagih BLBI, Buru Rp110 Triliun dari Obligor dan Debitur
Riezky Maulana
Jumat, 04 Juni 2021 - 11:45:00 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD dan Menkeu Sri Mulyani melantik Satgas Tagih BLBI, Jumat (4/6/2021). (Foto: Istimewa)
JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dan Menteri Keuangan Sri Mulyani hari ini, Jumat (4/6/2021) melantik Kelompok Kerja Satgas Penanganan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Satgas ini bertugas untuk menagih obligor dan debitur terkait dengan pinjaman tersebut.
Meski tidak dijelaskan secara detail langsung siapa saja yang masuk ke dalam daftar obligor dan debitur, Mahfud menyatakan nama-nama tersebut sudah dalam genggamannya. Menurut dia, berdasarkan perhitungan Menkeu, nominal uang yang ditagih mencapai Rp110 triliun.
"Pemerintah akan melakukan penagihan kepada semuanya. Yang jumlahnya kalau dari Bu Menteri Keuangan jumlahnya Rp110 triliun. Itu akan ditagih," tutur Mahfud dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (4/6/2021) siang
Dia pun berharap para obligor dan debitur dapat bersikap kooperatif dalam bekerja sama mengembalikan uang negara. Selain itu, pihak-pihak tersebut juga diminta proaktif.
"Lebih bagus proaktif, datang sendiri, saya akan menyelesaikan dengan cara ini, ini barangnya, ini uangnya, dan sebagainya," tuturnya.
Dia menegaskan, para obligor dan debitur tidak ada yang sama sekali bisa kabur dari penagihan ini. Bahkan, mereka yang sudah terdaftar dalam data tersebut juga sudah diketahui secara pribadi
"Di sini daftarnya ada dan anda punya daftar para obligor dan debitur. Jadi kami tau anda pun tau. Sehingga tidak usah saling buka mari kooperatif saja kami akan bekerja untuk negara dan anda harus bekerja juga untuk negara," ucapnya.
Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengerahkan sejumlah kementerian dan lembaga yang ditugaskan sebagai Satgas Penanganan Hak Tagih Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Pembentukan satgas tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 6 tahun 2021 dan tak melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Editor : Rizal Bomantama
Riezky Maulana
Jumat, 04 Juni 2021 - 11:45:00 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD dan Menkeu Sri Mulyani melantik Satgas Tagih BLBI, Jumat (4/6/2021). (Foto: Istimewa)JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dan Menteri Keuangan Sri Mulyani hari ini, Jumat (4/6/2021) melantik Kelompok Kerja Satgas Penanganan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Satgas ini bertugas untuk menagih obligor dan debitur terkait dengan pinjaman tersebut.
Meski tidak dijelaskan secara detail langsung siapa saja yang masuk ke dalam daftar obligor dan debitur, Mahfud menyatakan nama-nama tersebut sudah dalam genggamannya. Menurut dia, berdasarkan perhitungan Menkeu, nominal uang yang ditagih mencapai Rp110 triliun.
"Pemerintah akan melakukan penagihan kepada semuanya. Yang jumlahnya kalau dari Bu Menteri Keuangan jumlahnya Rp110 triliun. Itu akan ditagih," tutur Mahfud dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (4/6/2021) siang
Dia pun berharap para obligor dan debitur dapat bersikap kooperatif dalam bekerja sama mengembalikan uang negara. Selain itu, pihak-pihak tersebut juga diminta proaktif.
"Lebih bagus proaktif, datang sendiri, saya akan menyelesaikan dengan cara ini, ini barangnya, ini uangnya, dan sebagainya," tuturnya.
Dia menegaskan, para obligor dan debitur tidak ada yang sama sekali bisa kabur dari penagihan ini. Bahkan, mereka yang sudah terdaftar dalam data tersebut juga sudah diketahui secara pribadi
"Di sini daftarnya ada dan anda punya daftar para obligor dan debitur. Jadi kami tau anda pun tau. Sehingga tidak usah saling buka mari kooperatif saja kami akan bekerja untuk negara dan anda harus bekerja juga untuk negara," ucapnya.
Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengerahkan sejumlah kementerian dan lembaga yang ditugaskan sebagai Satgas Penanganan Hak Tagih Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Pembentukan satgas tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 6 tahun 2021 dan tak melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Editor : Rizal Bomantama