Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Tidak Ada Kategori

    Cara Mudah dan Cepat Bikin NPWP Online Pakai HP Android dan iOS - Semua Halaman - Nextren

    11 min read

    Cara Mudah dan Cepat Bikin NPWP Online Pakai HP Android dan iOS - Semua Halaman - Nextren.grid.id
    NPWPNPWP ()
    Laporan wartawan Nextren, Fahmi Bagas
    Nextren.com - Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak(NPWP) sudah hampir sama wajibnya dengan kartu KTP bagi masyarakat Indonesia.
    Sebab saat ini kedudukan NPWP tidak hanya digunakan untuk syarat administrasi perpajakan saja, namun juga untuk keperluan-keperluan umum.
    Ditjen Pajak pun sudah menghadirkan fasilitas bikin NPWP online yang bisa dilakukan hanya dengan menggunakan koneksi internet dari laptop dan HP Android atau iOS.
    Dengan begitu, kamu tidak perlu harus datang ke kantor pajak terdekat guna bisa melaporkan pajak kepada pemerintah.
    Inovasi yang dihadirkan ini tentunya dapat memudahkan kamu yang memiliki banyak kesibukan untuk bisa datang secara langsung ke kantor pajak terdekat.
    Oleh karenanya, Nextren ingin membagikan cara mudah dan cepat bikin NPWP online pakai HP Android dan iOS.
    Penasaran? Simak syarat-syarat untuk bisa memiliki NPWP online dan cara membuatnya berikut ini.
    Syarat Membuat NPWP Online
    Dalam keterangan di laman situs resmi Kementerian Keuangan dijelaskan kalau ada syarat yang harus dipenuhi sebelum membuat NPWP Online.
    Bagi kamu yang ingin memiliki NPWP pribadi atau tidak menjalankan usaha diperlukan dokumen seperti, fotocopy KTP (WNI).
    Sedangkan untuk warga negara asing (WNA) yang ada di Indonesia memerlukan fotocopy paspor, fotocopy Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
    Kelengkapan dokumen itu pun sama dengan pembuatan NPWP untuk kamu yang ingin menjalankan usaha atau pekerja bebas.
    Dan untuk memasuki tahapan membuat NPWP online, Ditjen Jenderal Pajak mengharuskan kamu terlebih dahulu untuk membuat akun di situs DJP Online.
    Nantinya kamu akan diminta untuk memasukkan nomor identitas laporan pajak atau electronic filling identification number (EFIN).
    Untuk kamu yang baru ingin pertama kali membuat NPWP, maka bisa melakukannya dengan cara mengirim permintaan email melalui email resmi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).
    Cara Bikin NPWP Online
    Langkah pertama yang perlu kamu lakukan adalah dengan membuka situs ereg.pajak.go.id atau klik di sini
    Kalau sudah, kamu bisa langsung pilih menu daftar untuk membuat akun pajak.
    Gunakan email yang masih aktif dan buka link verifikasi yang dikirim oleh pihak DJP melalui email yang kamu gunakan.
    Setelah proses pembuatan akun selesai, maka sekarang kamu bisa langsung log in menggunakan akun yang sudah dibuat.
    Langkah selanjutnya, kamu bisa mengisi sejumlah data diri dengan lengkap dan benar.
    Kemudian, klik tombol 'Daftar' untuk mengirimkan formulit registrasi ke kantor pajak terdaftar.
    Nantinya kantor pajak segera memproses pengajuan NPWP yang sudah kamu lakukan dan akan muncul status pendaftaran atas nama kamu di laman situs.
    Setelah itu, kamu perlu mengetuk tombol 'Kirim Token', mengisi Captcha, dan klik 'Submit', yang nantinya akan dikirim melalui email.
    Kalau token tersebut sudah masuk, salin token dan klik menu 'Token' di situs ereg.pajak.go.id  untuk mendapatkan kode unik sebagai syarat pengajuan.
    Kalau permohonan pendaftaran NPWP sudah disetujui, maka NPWP akan dikirim langsung oleh kantor pajak ke alamat pendaftar menggunakan pos.
    Gimana Sobat Nextren? cukup mudah dan cepat kan untuk dilakukan?
    Semoga informasi ini dapat membantu kamu yang sedang mencari cara bikin NPWP online tanpa perlu repot datang ke kantor pajak.
    (*)
    NPWPNPWP ()
    Syarat Membuat NPWP Online
    Dalam keterangan di laman situs resmi Kementerian Keuangan dijelaskan kalau ada syarat yang harus dipenuhi sebelum membuat NPWP Online.
    Bagi kamu yang ingin memiliki NPWP pribadi atau tidak menjalankan usaha diperlukan dokumen seperti, fotocopy KTP (WNI).
    Sedangkan untuk warga negara asing (WNA) yang ada di Indonesia memerlukan fotocopy paspor, fotocopy Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
    Kelengkapan dokumen itu pun sama dengan pembuatan NPWP untuk kamu yang ingin menjalankan usaha atau pekerja bebas.
    Dan untuk memasuki tahapan membuat NPWP online, Ditjen Jenderal Pajak mengharuskan kamu terlebih dahulu untuk membuat akun di situs DJP Online.
    Nantinya kamu akan diminta untuk memasukkan nomor identitas laporan pajak atau electronic filling identification number (EFIN).
    Untuk kamu yang baru ingin pertama kali membuat NPWP, maka bisa melakukannya dengan cara mengirim permintaan email melalui email resmi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).
    NPWPNPWP ()
    Cara Bikin NPWP Online
    Langkah pertama yang perlu kamu lakukan adalah dengan membuka situs ereg.pajak.go.id atau klik di sini
    Kalau sudah, kamu bisa langsung pilih menu daftar untuk membuat akun pajak.
    Gunakan email yang masih aktif dan buka link verifikasi yang dikirim oleh pihak DJP melalui email yang kamu gunakan.
    Setelah proses pembuatan akun selesai, maka sekarang kamu bisa langsung log in menggunakan akun yang sudah dibuat.
    Langkah selanjutnya, kamu bisa mengisi sejumlah data diri dengan lengkap dan benar.
    Kemudian, klik tombol 'Daftar' untuk mengirimkan formulit registrasi ke kantor pajak terdaftar.
    Nantinya kantor pajak segera memproses pengajuan NPWP yang sudah kamu lakukan dan akan muncul status pendaftaran atas nama kamu di laman situs.
    Setelah itu, kamu perlu mengetuk tombol 'Kirim Token', mengisi Captcha, dan klik 'Submit', yang nantinya akan dikirim melalui email.
    NPWPNPWP ()
    Kalau token tersebut sudah masuk, salin token dan klik menu 'Token' di situs ereg.pajak.go.id  untuk mendapatkan kode unik sebagai syarat pengajuan.
    Kalau permohonan pendaftaran NPWP sudah disetujui, maka NPWP akan dikirim langsung oleh kantor pajak ke alamat pendaftar menggunakan pos.
    Gimana Sobat Nextren? cukup mudah dan cepat kan untuk dilakukan?
    Semoga informasi ini dapat membantu kamu yang sedang mencari cara bikin NPWP online tanpa perlu repot datang ke kantor pajak.
    (*)

    [Category Opsi Informasi, Teknologi]
    [Tags Featured, NPWP]
    Komentar
    Additional JS