Cegah Penularan Covid-19, Pemerintah Imbau Jangan Mudik Idul Adha - Nasional Katadata
3 min read
Cegah Penularan Covid-19, Pemerintah Imbau Jangan Mudik Idul Adha - Nasional Katadata.co.id
Dalam kondisi kasus Covid-19 yang terus melonjak ini, pemerintah melarang penyelenggaraan malam takbiran dan salat idul adha.
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Penulis: Cahya Puteri Abdi Rabbi
16/7/2021, 15.28 WIB
Demi mencegah penularan Covid-19 yang semakin tinggi saat ini, pemerintah mengimbau masyarakat agar tidak mudik saat Idul Adha 1442 Hijriah. Kementerian Agama pun telah mengeluarkan aturan beribadah saat perayaan hari raya qurban.
"Kami akan segera berkoordinasi dengan ormas-ormas Islam untuk bersama-sama mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan mudik Idul Adha. Mudah-mudahan diterima dengan baik oleh masyarakat," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam konferensi pers virtual, Jumat (16/7).
Yaqut juga meminta masyarakat untuk mematuhi Surat Edaran (SE) Menag Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban 1442 H di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Dalam kondisi kasus Covid-19 yang terus melonjak ini, pemerintah melarang penyelenggaraan malam takbiran dan salat idul adha.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Penulis: Cahya Puteri Abdi Rabbi
16/7/2021, 15.28 WIB
Demi mencegah penularan Covid-19 yang semakin tinggi saat ini, pemerintah mengimbau masyarakat agar tidak mudik saat Idul Adha 1442 Hijriah. Kementerian Agama pun telah mengeluarkan aturan beribadah saat perayaan hari raya qurban.
"Kami akan segera berkoordinasi dengan ormas-ormas Islam untuk bersama-sama mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan mudik Idul Adha. Mudah-mudahan diterima dengan baik oleh masyarakat," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam konferensi pers virtual, Jumat (16/7).
Yaqut juga meminta masyarakat untuk mematuhi Surat Edaran (SE) Menag Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban 1442 H di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Ada tiga poin pokok yang diatur dalam SE tersebut, yakni meniadakan sementara kegiatan peribadatan di rumah ibadah semua agama yang berada pada wilayah PPKM darurat. Penyelenggaraan malam takbiran di masjid atau mushala, takbir keliling, serta penyelenggaraan salat Idul Adha di masjid atau lapangan yang berada pada wilayah PPKM darurat juga ditiadakan.
"Kami mempersilakan masyarakat muslim untuk tetap melaksanakan takbiran, tapi di rumah saja karena itupun tidak mengurangi makna malam takbiran," kata dia.
"Kami mempersilakan masyarakat muslim untuk tetap melaksanakan takbiran, tapi di rumah saja karena itupun tidak mengurangi makna malam takbiran," kata dia.
- Melirik ke Timur, Pasar Properti Kabupaten Bekasi Semakin Cemerlang
SE tersebut juga mengatur mengenai petunjuk teknis pelaksanaan kurban misalnya, dilakukan sesuai syariat Islam dalam rentang waktu yang tersedia 11 sampai 13 Zulhijah agar tidak terjadi kerumunan. Yaqut juga mengimbau agar penyembelihan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R).
Namun, jika jumlah dan kapasitas RPH-R terbatas, pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R, seperti di tempat terbuka dan luas. Proses penyembelihan hewan kurban di luar RPH-R hanya boleh disaksikan oleh panitia peneyembelihan dan masyarakat yang melakukan kurban.
Pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh petugas kepada ke tempat tinggal warga yang berhak. Selain itu, petugas yang mendistribusikan daging qurban wajib mengenakan masker rangkap dan sarung tangan untuk meminimalkan kontak fisik dengan penerima.
"Jadi soal pembagian ini tidak boleh ada kerumunan seperti sebelum pandemi, diatur supaya diantar langsung kepada yang berhak," ujarnya.


Pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh petugas kepada ke tempat tinggal warga yang berhak. Selain itu, petugas yang mendistribusikan daging qurban wajib mengenakan masker rangkap dan sarung tangan untuk meminimalkan kontak fisik dengan penerima.
"Jadi soal pembagian ini tidak boleh ada kerumunan seperti sebelum pandemi, diatur supaya diantar langsung kepada yang berhak," ujarnya.