Dirjen Dukcapil Tegur 10 Disdukcapil yang Menambah Syarat Urus Dokumen - Halaman all
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh menegur 10 Dinas Dukcapil yang menambah syarat untuk kepengurusan dokumen.
Hal itu dilakukan saat melakukan rapat virtual dengan 25 kepala dinas dukcapil kabupaten/kota perwakilan dari seluruh Indonesia pada Senin (23/8/2021).
Rapat virtual ini merupakan kelanjutan untuk mendalami hasil sidak Dirjen Zudan ke disdukcapil Kota Yogyakarta, Kota Magelang dan Kabupaten Magelang, yang ditemukan melakukan penambahan persyaratan pelayanan adminduk.
Dirjen Dukcapil mengecek dan mengupas satu per satu dari kepala dinas berbagai syarat membuat dokumen kependudukan.
Diantaranya akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, akta perceraian, surat keterangan pindah, dan syarat membuat KK baru atau pisah KK.
“Ternyata sebanyak 10 Disdukcapil Kabupaten/Kota yang disampling terbukti semuanya menambah syarat pengurusan dokumen kependudukan,” kata Zudan, Senin (23/8/2021).
Ia langsung menegur dan memerintahkan Kadis agar memangkas ketentuan tambahan itu.
Zudan mengungkapkan masih banyak daerah yang menambah persyaratan baru.
Menurutnya hal tersebut dikarenakan banyak yang keliru memahami Perpres No. 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, dan aturan pelaksanaanya Permendagri No. 108 Tahun 2019.
Zudan menyatakan dengan aturan itu tadi, pemerintah mereformasi dan menderegulasi pelayanan adminduk dengan memberikan kemudahan pelayanan.
"Dokumen yang tidak diperlukan, tidak perlu dipersyaratkan karena itu merepotkan masyarakat. Hanya bikin ribet, jadi jangan menambah persyaratan di luar dari yang seharusnya," kata Dirjen Zudan.
Zudan Arif Fakrulloh bahkan mencanangkan 2021 sebagai 'Tahun Kualitas Layanan Dukcapil'.
Menurutnya cermin peningkatan kualitas layanan adminduk itu ditandai dengan kecepatan dan kemudahan layanan dengan adanya layanan online.
Ditambah, mendekatkan layanan untuk membantu layanan offline sampai ke desa-desa.
“Kalau menambah persyaratan itu bukan mempermudah tapi malah mempersulit masyarakat," lanjutnya.
Dirjen Zudan langsung membentuk Satuan Tugas (Satgas) Supervisi, dipimpin langsung oleh para pejabat Eselon II untuk memastikan semua Dinas Dukcapil daerah tidak menambah persyaratan baru atau menghapus persyaratan tambahan yang terlanjur diberlakukan.
Adapun Satgas Supervisi Wilayah I Sumatera, dipimpin oleh Direktur Pendaftaran Penduduk David Yama, Satgas Supervisi untuk Wilayah II Jawa Bali, dipimpin Direktur PIAK Erikson Manihuruk, Satgas Supervisi Wilayah III, Kalimantan dipimpin oleh Direktur Pencatatan Sipil Handayani Ningrum, Satgas Supervisi Wilayah IV, Sulawesi dipimpin oleh Direktur Pemanfaatan Data Akhmad Sudirman Tavipiyono, dan Satgas Supervisi Wilayah V NTB, NTT Maluku dan Papua diketuai Direktur Bina Aparatur Andi Kriarmoni.
“Satgas ini dibentuk juga sebagai tindak lanjut arahan Mendagri Tito Karnavian dalam rangka membantu supervisi pendataan penduduk yang belum divaksin demi penuntasan pandemi Covid-19, dan pendataan penduduk dalam rangka mendapatkan bantuan sosial,” ujarnya.
Komentar
Posting Komentar