Pilihan

Menag Yaqut Ingatkan soal Pidana Penistaan Agama - CNN Indonesia

 

Menag Yaqut Ingatkan soal Pidana Penistaan Agama

Menag Yaqut Cholil Qoumas mengingatkan bahwa menyampaikan ujaran kebencian dan menghina simbol agama merupakan tindak pidana.

"Deliknya aduan dan bisa diproses di kepolisian, termasuk melanggar UU No 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama," kata Yaqut di Jakarta, sebagaimana dikutip dari keterangan resmi yang CNNIndonesia.com terima, Minggu (22/8).

Yaqut menyebut kegiatan ceramah dan kajian keagamaan semestinya menjadi ruang edukasi dan memberikan pencerahan.

Ceramah, menurut Yaqut mestinya menjadi medium agamawan untuk meningkatkan pemahaman penganut agama tertentu terhadap keyakinan masing-masing, bukannya untuk menghina keyakinan dan ajaran agama yang berbeda.

Lihat Juga :

Menurut Yaqut, saat negara dan masyarakat berupaya menangani pandemi Covid-19, seharusnya semua pihak fokus merajut kebersamaan dan solidaritas.

"Bukan melakukan kegaduhan yang bisa mencederai persaudaraan kebangsaan," tegas Yaqut.

Yaqut melanjutkan, Kementerian Agama juga telah menerbitkan sembilan seruan ceramah di tempat ibadah pada April 2017.

Salah satu poin seruan tersebut mengatur agar materi ceramah tidak mempertentangkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) yang justru dapat menimbulkan konflik.

Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan PArtai (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi menyebut tindakan Muhammad Kece dalam ceramahnya sudah melampaui batas.

Baidowi menilai Muhammad Kece telah melakukan penistaan agama dan ujaran kebencian terhadap Islam.

Lihat Juga :

Komentar

Baca Juga (Konten ini Otomatis tidak dikelola oleh kami)

Antarkabarid

Arenanews

Antaranews

Berbagi Informasi

Kopiminfo

Liputan Informasi 9

Media Informasi

Opsi Informasi

Opsitek