PPKM Level 4 di Jawa Bali Diperpanjang, Pengunjung Diberi Waktu Makan 30 Menit
JAKARTA, iNews.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan instruksi Mendagri nomor 25 tahun 2021 tentang PPKM Level 4, 3 dan 2 Covid-19 di Jawa Bali. Warung makan, restoran, pedagang kaki lima dan sejenisnya diizinkan buka hingga pukul 20.00 WIB dengan protokol kesehatan.
"Maksimal pengunjung makan 25 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 menit, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah," dikutip Inmendagri, Selasa (24/8/2021).
Masih dalam Inmendagri, restoran, rumah makan, kafe dengan lokasi gedung/toko tertutup hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).
Selain itu, warga yang usia di bawah 12 tahun dan lansia dilarang masuk pusat perbelanjaan/mal. Lalu bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal ditutup.
Untuk pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan sampai dengan pukul 20.00 WIB.
Sementara pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 15.00 WIB. Sedangkan apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
Editor : Faieq Hidayat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar