Bansos Tunai Rp 300 Ribu Tak Lagi Diberikan Tahun Depan
Bisnis.com
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah mengisyaratkan pada tahun depan tak ada lagi pembagian bansos tunai (BST) selama PPKM sebesar Rp 300 ribu untuk masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. Hal tersebut mengacu pada persetujuan Komisi VIII DPR atas anggaran Kementerian Sosial pada tahun 2022 sebesar Rp 78,25 triliun.
Rapat kerja yang memutuskan alokasi anggaran itu dihadiri 3 menteri yakni Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak RI I Gusti Ayu Bintang Darmawati, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Ganip Warsito.
Menteri Risma sebelumnya menjelaskan dari anggaran tahun 2022 sebesar Rp 78,25 triliun tersebut. Sebesar 0,66 persen di antaranya untuk belanja pegawai dan 0,36 persen untuk belanja barang operasional.
Berikutnya, sebesar 4,18 persen untuk belanja barang non-operasional (honor pendamping, bantuan operasional untuk lembaga kesejahteraan sosial (LKS), sistem pelayanan dan rujukan terpadu (SLRT), program asistensi rehabilitasi sosial (Atensi), dan sebesar 0,13 persen untuk belanja modal.
"Kami juga menganggarkan sebesar Rp 74,08 triliun (94,67 persen) untuk bansos yang meliputi Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, bantuan pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil (KAT), bantuan korban bencana, rehabilitasi sosial RTLH, alat bantu aksesibilitas, dan sebagainya,” kata Risma seperti dikutip dalam keterangan resmi, Rabu, 22 September 2021.

Secara umum, Kemensos mengalokasikan anggaran untuk Program Perlindungan Sosial sebesar Rp 77,15 triliun dan Program Dukungan Manajemen sebesar Rp 1,09 triliun. Anggaran untuk Prioritas Nasional dialokasikan sebesar Rp 76,96 triliun dan program Non Prioritas Nasional sebesar Rp 1,29 triliun.
Adapun BST atau bansos tunai Rp 300 ribu pada tahun ini sudah berakhir pada April lalu. Namun, pemerintah menyalurkan kembali bansos tunai Mei-Juni pada Juli 2021 karena kebijakan PPKM Darurat.
Risma sebelumnya juga memastikan BST hanya diberikan di masa PPKM Darurat. "BST cuma dua bulan. Jadi kan kemarin awal 2021 cuma empat bulan Januari sampai April, ditambah dua bulan karena PPKM darurat, Mei dan Juni," ujarnya, kemarin.
Ia menegaskan penyaluran BST hanya disebabkan jika terjadi kegawatdaruratan di masa pandemi Covid-19."Sudah, saya enggak berani. Itu emang BST penyalurannya disebabkan untuk pandemi," katanya.
Adapun untuk penyaluran bansos di masa mendatang, kata Risma, Kemensos akan mengkomunikasikannya lebih jauh dengan Kementerian Keuangan.
BISNIS
#cucitangan #jagajarak #pakaimasker
Tidak ada komentar:
Posting Komentar