Kasus Pemalsuan Deposito Rp 45 Miliar, BNI Sebut Pegawainya Jadi Tersangka - tempo

 

Kasus Pemalsuan Deposito Rp 45 Miliar, BNI Sebut Pegawainya Jadi Tersangka

Reporter:
Editor:

Martha Warta Silaban

  • Font: 
  • Ukuran Font: - +
  • Aktivitas pelayanan perbankan Bank BNI di Mall Kota Kasablanka, Jakarta, Selasa, 7 September 2021. Meski demikian, BNI tetap menyediakan layanan perbankan secara fisik di kantor-kantor cabang. TEMPO/Tony Hartawan
    Aktivitas pelayanan perbankan Bank BNI di Mall Kota Kasablanka, Jakarta, Selasa, 7 September 2021. Meski demikian, BNI tetap menyediakan layanan perbankan secara fisik di kantor-kantor cabang. TEMPO/Tony Hartawan

    TEMPO.CO, Jakarta - PT Bank Negara Indonesia (persero) Tbk atau BNI menyebut Bareskrim Polri telah menetapkan MBS sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan bilyet deposito di Kantor BNI Cabang Makassar. MBS tak lain adalah pegawai dari Bank BNI di kantor tersebut.

    "Polri telah menetapkan MBS sebagai tersangka, serta telah dilakukan penahanan," kata kuasa hukum BNI Ronny LD Janis dalam keterangan kepada Temnpo di Jakarta, Sabtu, 11 September 2021.

    Selain itu, Ronny menyebut Bareskrim Polri saat ini juga sedang melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana dari peristiwa pidana tersebut. Termasuk penelitian atas transaksi pada rekening-rekening penerima dana, guna membuat terang peristiwa pidana ini.

    Sebelumnya, salah satu nasabah BNI yaitu Andi Idris Manggabarani mengaku telah kehilangan dana deposito Rp 45 miliar di BNI Makassar. Setelah ditelusuri, BNI menemukan adanya dugaan pemalsuan bilyet deposito Andi di Kantor BNI Cabang Makassar tersebut.

    Ronny menyebut pemalsuan ini terkait dengan bilyet deposito Andi, dengan 3 bilyet deposito BNI Makassar senilai Rp 40 miliar tertanggal 1 Maret 2021. Tapi, Ia belum menjelaskan ihwal perbedaan nominal ini.

    Berdasarkan investigasi BNI, Ronny menyebut bilyet deposito tersebut tidak pernah diterbitkan oleh Kantor Cabang Makasar. Lalu, bilyet sama sekali tidak tercatat pada sistem BNI.

    Selain itu, BNI juga tidak menemukan adanya setoran dana nasabah untuk pembukaan deposito tersebut. Berdasarkan bukti dan fakta tersebut, Ronny menduga kuat deposito tersebut palsu.

    Sehingga, BNI lalu melapor ke Bareskrim Polri pada 1 April 2021 untuk mengungkap dugaan pemalsuan bilyet deposito ini. "Agar dapat mengungkap pelaku dan para pihak terkait dan yang memperoleh manfaat dari peristiwa pidana tersebut serta mempertanggungjawabkannya secara hukum," kata dia.

    Saat ini, MBS pun telah dipecat BNI. "Sejak April 2021, saat kami lapor ke Bareskim," kata Sekretaris Perusahaan BNI Mucharom saat dihubungi.

    Tempo juga mengkonfirmasi penetapan tersangka terhadap pegawai BNI Makassar, MBS ini, kepada Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Helmy Santika. Tapi, belum ada respon hingga berita ini diturunkan.

    Baca Juga: Penjelasan Lengkap BNI soal Deposito Nasabah Rp 45 Miliar yang Diduga Hilang

    Baca Juga

    Komentar