Kasus Pemalsuan Deposito Rp 45 Miliar, BNI Minta Hormati Proses Hukum - tempo

 

Kasus Pemalsuan Deposito Rp 45 Miliar, BNI Minta Hormati Proses Hukum

Reporter:
Editor:

Martha Warta Silaban

  • Font: 
  • Ukuran Font: 
  • PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
    PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk

    TEMPO.CO, Jakarta - PT Bank Negara Indonesia (persero) Tbk atau BNI meminta semua pihak menghormati dan menunggu proses hukum yang sedang berjalan. Permintaan ini disampaikan terkait kasus dugaan pemalsuan bilyet deposito di kantor cabang Makassar, Sulawesi Selatan.

    Selain itu, BNI juga meminta semua pihak menahan diri untuk membuat pernyataan-pernyataan yang dapat dikategorikan sebagai tindakan pencemaran nama baik, atau hoaks yang mendiskreditkan mereka.

    "Klien kami (BNI) sangat menjunjung tinggi dan berkomitmen untuk menjaga dana nasabahnya sesuai prosedur perbankan yang berlaku," kata kuasa hukum BNI Ronny LD Janis dalam keterangan kepada Temnpo di Jakarta, Sabtu, 11 September 2021.

    Menurut Ronny, pelayanan di BNI tetap berjalan normal. Selain itu, pihak perbankan juga mengapresiasi nasabah yang tetap setia bertransaksi dengan BNI.

    Permintaan ini disampaikan Ronny merespons pernyataan kuasa hukum Andi Idris Manggabarani, Syamsul Kamar, di media massa. Andi tak lain adalah nasabah BNI cabang Makassar yang mengaku kehilangan dana deposito Rp 45 miliar.

    Kajadian ini terungkap ketika Andi gagal mencairkan deposito miliknya untuk keperluan bisnis karena BNI Makassar menyebutkan bilyet deposito tidak terdaftar dalam sistem.

    Menurut Syamsul Kamar, hilangnya dana nasabah itu terjadi pada bulan Februari 2021. Adapun kasus ini baru diungkap saat ini setelah manajemen BNI Makassar tak sanggup mengembalikan dana nasabah.

    "Selain itu tidak ditemukannya solusi atau penyelesaian dalam mediasi yang dilakukan pihak BNI Makassar," kata Syamsul, seperti dikutip dari keterangan tertulis, Rabu, 8 September 2021.

    BNI sebenarnya telah melapor ke Bareskrim Polri sejak 1 April 2021. Salah satu yang diperiksa sebagai saksi adalah Andi Idris.

    Namun dari hasil penyidikan Bareskrim Mabes Polri, kata Syamsul, dana nasabah diduga masuk ke dalam sistem rekening rekayasa atau rekening bodong. Sehingga, Syamsul menilai BNI melanggar SOP pembuatan rekening bank.

    Meski demikian, Ronny menyebut Bareskrim Polri telah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Tersangkanya tak lain adalah MBS, pegawai di BNI cabang Makassar. Ia pun menyebut MBS saat ini telah ditahan polisi.

    Tak hanya Ronny, Sekretaris Perusahaan BNI Mucharom pun juga menyampaikan permintaan yang sama terkait kasus ini. "Sebenarnya kan ini sedang berproses di pihak hukum, jadi mestinya semua pihak dapat menahan diri," kata dia saat dihubungi.

    Baca Juga

    Komentar