Pengadilan Surabaya Kabulkan Sebagian Gugatan Gudang Garam dalam Sengketa Merek - tempo - Opsiin

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Pengadilan Surabaya Kabulkan Sebagian Gugatan Gudang Garam dalam Sengketa Merek - tempo

Share This

 

Pengadilan Surabaya Kabulkan Sebagian Gugatan Gudang Garam dalam Sengketa Merek

Reporter:
Editor:

Kodrat Setiawan

Pabrik PT Gudang Garam Tbk. Kediri, Jawa Timur. ANTARA/Arief Priyono
Pabrik PT Gudang Garam Tbk. Kediri, Jawa Timur. ANTARA/Arief Priyono

TEMPO.COJakarta - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengabulkan sebagian gugatan PT Gudang Garam Tbk (GGRM) terkait sengketa merek dan logo dengan Gudang Baru.

“Menyatakan bahwa merek Gudang Garam dan lukisan milik penggugat adalah merek terkenal,” demikian putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang dikutip Bisnis, Rabu, 22 September 2021.

Gudang Garam melayangkan gugatan kepada pihak Gudang Baru dan Ditjen HAKI Kemenkumham sejak April lalu. Gugatan itu diajukan karena merek dan lukisan milik pabrik rokok asal Malang itu dianggap menyerupai merek Gudang Garam.

Dengan adanya putusan tersebut, pengadilan menyatakan pengajuan merek Gudang Baru dan lukisan No. IDM000381985, IDM000381705, IDM000491292, IDM000491291, IDM000528993, IDM000528994.

Kemudian merek nomor IDM000528995, GUDANG BARU ORIGIN + Lukisan No. IDM000661350 dan IDM000661355, dan GEDUNG BARU + Lukisan No. IDM000528996 pada kelas 34 atas nama tergugat II (Gudang Baru) batal secara hukum.

Hakim juga memerintahkan kepada Ditjen HAKI untuk menolak semua permohonan pendataran mereka dengan basis kata Gudang Baru, Gudang Baru Origin dan Gedung Baru.

“Apabila tergugat II [Ditjen HAKI] tetap mengabulkan permohonan tersebut hingga terdaftar maka pendaftaran tersebut dengan sendirinya batal demi hukum,” tulis putusan pengadilan soal gugatan Gudang Garam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages