Skip to main content
728

PPKM Level 2-3 Jawa-Bali: Resto-Kafe Malam Hari Beroperasi Pukul 18.00-00.00 Halaman all - Kompas

 

PPKM Level 2-3 Jawa-Bali: Resto-Kafe Malam Hari Beroperasi Pukul 18.00-00.00 Halaman all - Kompas.com

Ilustrasi restoran

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang selama dua minggu yakni 21 September-4 Oktober 2021.

Selama kebijakan tersebut berlaku, restoran, rumah makan, dan kafe di daerah PPKM level 2 dan 3 Jawa-Bali diperbolehkan buka dan menerima dine in atau makan di tempat.

Pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021 tentang PPKM Jawa-Bali, secara khusus diatur mengenai jam operasional restoran atau kafe yang beroperasi pada malam hari di daerah level 3.

"Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut: a) dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional pukul 18.00 sampai dengan maksimal pukul 00.00 waktu setempat," demikian bunyi petikan Inmendagri.

Selain itu, diberlakukan sejumlah pembatasan pada restoran atau kafe tersebut, seperti kapasitas maksimal pengunjung 25 persen. Kemudian, satu meja maksimal 2 orang, dan waktu makan maksimal 60 menit.

Aturan lain, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining terhadap pengunjung dan pegawai.

Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email

Aturan serupa juga berlaku untuk kafe dan restoran yang buka pada malam hari di daerah PPKM level 2.

Namun demikian, pada wilayah level 2 kapasitas maksimal pengunjung sebesar 50 persen.

Adapun untuk restoran, rumah makan, atau kafe di wilayah PPKM level 2 dan 3 yang tidak secara khusus beroperasi pada malam hari diizinkan menerima dine in sampai pukul 21.00.

Kemudian, kapasitas maksimal pengunjung 50 persen, satu meja paling banyak diisi 2 orang, dan waktu makan maksimal 60 menit.

Sementara, pada daerah PPKM level 4 Jawa-Bali restoran, rumah makan, dan kafe hanya diizinkan melayani take away.

Sementara, di luar Jawa-Bali, restoran, rumah makan, dan kafe di wilayah PPKM level 1-4 diizinkan menerima dine in.

Di wilayah PPKM level 4 dine in dibatasi sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 25 persen dan 2 orang per meja.

Aturan serupa diterapkan pada daerah PPKM level 3, hanya saja waktu dine in lebih panjang hingga pukul 21.00.

Sedangkan di wilayah PPKM level 2 dan 1 di luar Jawa-Bali restoran, rumah makan, dan kafe dibolehkan menerima dine in hingga pukul 21.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.

Kompas.com Play
  • Teka Teki Santuy Edisi Alat Transportasi

slide 1 to 3 of 8
slide 1 to 3 of 8
slide 1 to 3 of 8
slide 1 to 3 of 8
Langgar Aturan PPKM, 2 Kafe di Kawasan Jakarta Selatan Disegel
1:34

Langgar Aturan PPKM, 2 Kafe di Kawasan Jakarta Selatan Disegel

Tanda Segel Masih Tertempel, Pemilik Bar dan Karaoke di Kalideres Tetap Nekat Buka!
1:59

Tanda Segel Masih Tertempel, Pemilik Bar dan Karaoke di Kalideres Tetap Nekat Buka!

Kafe Holywings Kemang Diberi Sanksi Tutup 3x24 Jam Karena Langgar Jam Malam PPKM
9:30

Kafe Holywings Kemang Diberi Sanksi Tutup 3x24 Jam Karena Langgar Jam Malam PPKM

Update Corona 21 September 2021: Kasus Sembuh Bertambah 6.581 Orang
1:03

Update Corona 21 September 2021: Kasus Sembuh Bertambah 6.581 Orang

Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Suami dan Istri Muda Jalani Tes Kebohongan
1:55

Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Suami dan Istri Muda Jalani Tes Kebohongan

Dituduh Mencuri Handphone, Pria Diikat dan Dicambuk oleh Taliban
1:39

Dituduh Mencuri Handphone, Pria Diikat dan Dicambuk oleh Taliban

Pecah!!! Kiky Saputri Roasting Para Menteri Jokowi, Semua Tak Berkutik
9:29

Pecah!!! Kiky Saputri Roasting Para Menteri Jokowi, Semua Tak Berkutik

Ukur Tekanan Darah Pakai Tensimeter, Kapan Sebaiknya Dilakukan?
2:10

Ukur Tekanan Darah Pakai Tensimeter, Kapan Sebaiknya Dilakukan?

TAG:

Posting Komentar

0 Komentar

728