Denda Telat Bayar Indihome Perhari, Ini Penjalasannya, Hindari Denda Rp 1 Juta Bagi yang Melanggar - Tribunnews
Denda Telat Bayar Indihome Perhari, Ini Penjalasannya, Hindari Denda Rp 1 Juta Bagi yang Melanggar
TRIBUNSUMSEL.COM - Berikut penjelasan tentang denda Indihome perhari jika telat mambayar pada akhir masa pembayaran.
Diketahui Indihome, Layanan internet rumah dari PT Telkom Indonesia ini menetapkan jatuh tempo pembayaran langganan setiap tanggal 20 setiap bulannya.
Proses pembayaran tagihan Indihome sangat mudah dan praktis, terdapat berbagai macam metode pilihan pembayaran seperti melalui aplikasi MyIndihome, ATM hingga membayar melalui e-commerce.
Oleh karena itu sangat disarankan untuk membayar tepat waktu agar paket Indihome agar tidak terputus secara tiba-tiba.
Adapun, jika pelanggan tidak membayar tagihan sesuai waktu yang ditentukan atau tanggal 20 setiap bulan, maka ada sanksi yang akan diterima.
Sanki Indhihome berupa denda pembayaran, tidak bisa gunakan layanan, hingga pencabutan.
Lantas, berapakah denda perhari jika telat membayar tagihan Indihome?
Dikutip dari syarat dan ketentuan Indihome, besar denda yang akan diterima oleh pelanggan jika telat membayar tagihan bergantung dari total biaya tagihan itu sendiri.
Ketentuan pengisoliran, denda, dan pemutusan/pencabutan layanan IndiHome bagi pelanggan yang menunggak pembayaran atas tagihan biaya layanan IndiHome adalah sebagai berikut:
1. Apabila pelanggan tidak melakukan pembayaran sampai dengan akhir masa pembayaran bulan N (tanggal 20 setiap bulan), maka pembayaran mulai tanggal 21 sampai akhir bulan N kepada pelanggan layanan IndiHome dikenakan denda 5% total tagihan biaya layanan IndiHome atau minimum Rp5000,- (lima ribu rupiah);
2. Apabila pelanggan belum melakukan pembayaran sampai dengan bulan N (tanggal 20 setiap bulan), maka sambungan layanan IndiHome (Telepon, Internet, dan/atau UseeTV) diisolir mulai tanggal 21 bulan N;
3. Apabila pelanggan tidak melakukan pembayaran biaya layanan IndiHome mulai tanggal 1 bulan N+1 sampai dengan akhir bulan N+1, maka dikenakan denda 10% (sepuluh persen) total tagihan IndiHome atau minimal Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan isolir layanan IndiHome dibuka;
4. Apabila pelanggan tidak melakukan pembayaran sampai dengan akhir bulan N+1 (menunggak 2 bulan), maka pada tanggal 1 bulan N+2 sambungan Layanan IndiHome akan di-non aktif-kan oleh Telkom.
Adapun sanksi lainnya, Indihome memberlakukan mengenakan denda Rp 1.000.000 apabila pelanggan memutuskan untuk mengakhiri langganan, sebelum masa kontrak berakhir.
Untuk informasi selengkapnya tentang denda Indihome perharinya selakan akses link di sini
Baca berita lain di Google News Tribun Sumsel
Komentar
Posting Komentar