Merasa Tertipu Investasi Crypto hingga Rp 325 Juta, Seorang Wanita di Bekasi Lapor Polisi

Editor: Sandro Gatra
BEKASI, KOMPAS.com - Seorang wanita asal Bekasi melaporkan dugaan penipuan investasi melalui aplikasi cryptocurrancy bodong.
Korban inisial RDS (23) membuat laporan di Polsek Medan Satria terkait aplikasi investasi bodong yang menjeratnya.
"Betul (sudah lapor ke polsek), karena kalau ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) engga ada omongan dan engga ngerti juga," uiar RDS saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (25/10/2021).
4+
RDS menceritakan, awalnya ada orang yang mengajak untuk berinvestasi di cryptocurrancy.
"Tanggal 10 itu mulai awalnya dari medsos ada yang mengenalkan aplikasi ini ke saya diajarin dari pertama kali sampai dapet ID dll. Pokoknya sampai semuanya sampai ke convert rupiah, cara tradingnya gimana, cara withdraw (cairin uang) gimana dijelasin di situ semuanya," ujarnya.
Ia menjelaskan, saat awal menggunakan apliaksi tersebut withdraw berjalan lancar.
"Kebetulan yang pertama withdraw-nya bisa masuk ke ATM saya profitnya, terus yang kedua ketiga itu ngga bisa," ungkapnya.
Melalui kenalan di media sosial tersebut, korban mengaku diarahkan untuk transaksi di aplikasi tersebut.
Ia diminta menunggu arahan untuk membeli atau menjual produk di dalam aplikasi.
"Dia akan dikasih tahu kapan kamu harus beli, kapan kamu harus jual, ada yang shortterm, ada yang longterm. Sudah diajarin dari tanggal 11-19 dan disuruh beli sekarang dan kamu harus kumpulin uang misalnya 3000 USD dan profitnya itu mantep misalnya 1000 USD tapi ngga bisa withdraw," jelasnya.
RDS mengaku sejak 11 Oktober 2021, dirinya telah mengalami kerugian hingga Rp 325 juta.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar