Rizky Billar dan Lesti Kejora Terancam 10 Tahun Penjara, Dugaan Bikin Gaduh Masyarakat

JAKARTA, iNews.id - Mila Machmuda resmi melaporkan Rizky Billar dan Lesti Kejora ke polisi atas dugaan kegaduhan dan berita bohong. Pasangan selebriti tersebut terancam hukuman 10 tahun penjara.
Ketua Kongres Pemuda Indonesia (KPI) Jawa Timur, Edy Prastyo, menyebut pasangan Lesti Kejora dan Rizky Billar terancam 10 tahun kurungan atas aduan yang menimpanya. Edy mengatakan pasangan LesLar berpotensi melanggar pasal 266 terkait keterangan palsu.
"Aduannya tentang pasal 266 terkait keterangan palsu dan Undang-Undang nomer 1 tahun 1946 terkait peraturan hukum pidana, yaitu pasal 14 dan 15. Pasal 266 ancaman (penjara) 7 tahun, pasal 14 itu 10 tahun," kata Edy Prastyo di Polda Metro Jaya, Kamis (7/10/2021) malam.
Akan tetapi ancaman tersebut berlaku bila pasangan LesLar terbukti bersalah atas tuduhannya. Sebab, pihak pelapor hanya menuntut permohonan maaf di ruang publik. Edy juga menegaskan aduan tersebut tak menyinggung soal dugaan pernikahan siri yang dilakukan Lesti Kejora dan Rizky Billar.
Dia berharap kasus ini bisa memberi edukasi bagi khalayak untuk menghindari kegaduan di tengah masyarakat.
"Kalau nikah sirinya tidak bermasalah sih, yang kita permasalahkan teknis pencatatannya di KUA. Edukasi yang kita harapkan dari klien kami untuk memberitahu publik suapaya tidak gaduh terkait pernikahan siri ini," tutur Edy.
"Kalau nikah siri dia sah kok secara agama dan diatur dalam UU nomer 1 tahun 1974 terkait perkawinan di Pasal 1 dan 2," katanya lagi.
Editor : Dyah Ayu Pamela
Tidak ada komentar:
Posting Komentar