Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured

    Buron Sejak 2015, Kejari Denpasar Tangkap DPO Kasus Narkotika dan TPPU - Bali Express

    3 min read

     

    Buron Sejak 2015, Kejari Denpasar Tangkap DPO Kasus Narkotika dan TPPU

    07 November 2021, 21: 31: 01 WIB | Editor : I Putu Suyatra
    Buron Sejak 2015, Kejari Denpasar Tangkap DPO Kasus Narkotika dan TPPU

    DITANGKAP: Nana Juhariah (kanan) saat ditangkap Sabtu (6/11). (ISTIMEWA)

    Share this      

    Pemkab Tabanan Pilih Realisasikan dan Optimalkan TPS 3R

    DENPASAR, BALI EXPRESS - Kejari Denpasar sukses mengamankan seorang terpidana kasus narkotika dan pencucian uang atas nama Nana Juhariah, Sabtu (6/11).Warga Bekasi berusia 28 tahun tersebut sebelumnya dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah dipanggil beberapa kali tidak datang.

    Menurut Kasi Penkum dan Humas Kejati Bali, A. Luga Harlianto, penangkapan Juhariah berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1863K/Pid. SUS/2014 tanggal 3 Juni 2015 yang menyatakan kasasi penuntut umum diterima.

    Dalam putusan kasasi itu disebutkan, majelis hakim kasasi menyatakan Nana Juhariah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam pasal 131 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diketahuinya merupakan hasil tindak pidana.  

    Menjatuhkan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp. 500.000.000,-. “Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 4 (empat) bulan”,tegas Luga Harlianto. 

    Disebutkan, kasus yang menimpa terpidana Juhariah merupakan pengembangan dari terpidana  Hendra Kurniawan yang saat ini menjalani hukuman 15 tahun penjara di Nusa Kambangan, Jawa Tengah. Barang Bukti terkait perkara ini adalah sabu sabu dengan jumlah atau berat bersih 404,7 gram.

    Selama menunggu putusan kasasi turun, Juhariah yang sempat kos di Jalan Laksamana Renon, Denpasar kabur ke luar Bali. Setelah putusan kasasi dari MA diterima,  jaksa Kejari Denpasar kebingungan ketika mau menjalankan ekskusi terhadap terpidana. Tim Kejati pun turut melakukan pelacakan terhadap wanita yang diadili di PN Denpasar tahun 2013 lalu. “Jaksa sudah melayangkan surat pada terpidana namun tidak dipenuhi sehingga kami masukan dalam DPO,”terang Luga Harlianto.

    Dari pemantauan selama 3 minggu, Kejari Denpasar mendapat informasi Juhariah terpantau berada di sekitaran Jalan Dukuh Kupang XXI/36 Kecamatan Dukuh Kupang, Kota Surabaya, tepatnya di Grand Sungkono Lagoon Surabaya. Berbekal informasi tersebut, tim jaksa Kejari Denpasar dipimpin Kasi Pidum Bernard K. Purba berhasil mengamankan Juhariah di Apartement Grand Sungkono Lagoon lantai 8 kamar 0805 tanpa perlawanan.

    Selain tim Kejari Denpasar, penangkapan ini turut didukung Kejati Bali, personil Polrestabes Surabaya, dan Kejari Surabaya. “Terpidana langsung kita terbangkan ke Bali setelah dipastikan hasil swab antigen negatif covid-19.  Sampai di Bandara Ngurah Rai pukul 18.43 Wita langsung dibawa ke Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan untuk diekskusi sesuai putusan Mahkamah Agung,” sambung Kasi Intel dan Humas Kejari Denpasar, Putu Suyanta dalam keterangan terpisah.

    (bx/har/yes/JPR)

    Komentar
    Additional JS