Cara Mudah Cek Besaran Pajak Kendaraan Bermotor - Harian Haluan

 

Cara Mudah Cek Besaran Pajak Kendaraan Bermotor

Jumat, 15 Oktober 2021 | 13:23 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

JAKARTA, HARIANHALUAN.COM - Setiap setahun sekali, pemilik kendaraan bermotor wajib untuk membayar pajak kendaraan. Besaran pajak kendaraan dikenakan sesuai dengan jenis kendaraan dan kapasitas mesin kendaraan.

Perhitungan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dipengaruhi oleh berbagai faktor. Antara lain Nilai Jual Objek Pajak (NJKB), tarif pajak, serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Baca Juga: Mulai Hari Ini, Sumbar Kembali Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

"Dilihat dari STNK sebenarnya bisa, tapi hanya sebagai patokan saja. Karena ada beberapa faktor yang bisa saja berubah dan mempengaruhi besarnya pajak. Kalau yang dari STNK kan yang tertulis pajak tahun sebelumnya, jadi hanya bisa untuk patokan saja," kata Kepala Seksi Pajak Kendaraan Bermotor Samsat Surakarta Nandika Wahyu Candra dikutip dari Kompas.com, Jumat (15/10/2021).

Cek pajak kendaraan di berbagai daerah kini sudah bisa dilakukan secara daring. Dengan cek pajak kendaraan online, maka pemilik kendaraan bisa mengetahui besaran tarif pajak yang harus dibayarkan.

Baca Juga: Sampai Desember, Sejumlah Daerah Ini Beri Diskon Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Untuk cara cek pajak kendaraan online, pemilik kendaraan cukup memasukan nomor polisi (nopol) yang terdiri dari dua bagian, yakni 4 digit nomor dan huruf.

Selain itu, untuk prosedur cek pajak kendaraan online, beberapa daerah mengharuskan pemilik kendaraan menginput nomor NIK pemilik, nomor rangka, jenis pelat, dan kode capthca.

Namun untuk sebagian daerah lainnya, cek pajak kendaraan online cukup dengan memasukan nomor polisi saja.

Sumber: kompas.com

Tags

Baca Juga

Komentar