Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Tidak Ada Kategori

    Daftar Kasus Korupsi Kakap Diusut Kejagung 3 Tahun Terakhir - CNN Indonesia

    6 min read

     

    Daftar Kasus Korupsi Kakap Diusut Kejagung 3 Tahun Terakhir

    Kejagung menyatakan berhasil menyelamatkan keuangan negara dalam penanganan kasus korupsi selama semester pertama 2021 sebesar Rp15,815 triliun.

    Berikut sejumlah kasus korupsi yang ditangani Kejagung dalam beberapa tahun terakhir yang dirangkum CNNIndonesia.com dari berbagai sumber:

    1. Kasus Korupsi Jiwasraya

    Kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya menjerat delapan orang dan 13 korporasi sebagai tersangka. Enam orang yang dijerat antara lain, mantan Direktur Utama Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Jiwasrya Hary Prasetyo, Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.

    Kemudian Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, dan Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro. Mereka sudah divonis bersalah. Empat di antaranya divonis seumur hidup. Benny Tjokro dan kawan-kawan juga sudah dieksekusi ke penjara.

    Sementara satu tersangka Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Fakhri Hilmi dan 13 korporasi masih dalam proses persidangan. Sedangkan Direktur Utama PT Himalaya Energi Perkas Piter Rasiman yang terjerat kasus Jiwasraya ini sudah divonis 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair dua bulan kurungan.

    Berdasarkan temuan BPK, kasus korupsi Jiwasraya merugikan negara mencapai Rp16,81 triliun.

    Lihat Juga :

    2. Kasus Korupsi Asabri

    BPK mencatat kerugian negara sebesar 22,78 triliun dalam pengelolaan dana investasi selama periode 2012-2019. Dana investasi tersebut didapatkan dari program tabungan hari tua dan dana akumulasi iuran dari TNI, Polri, dan ASN di Kemenhan. Saat ini, terdapat 11 tersangka yang sedang dalam proses peradilan.

    Mereka adalah mantan Direktur Utama Asabri, Adam Rahmat Damiri; Dirut Asabri periode 2012-2015, Sonny Widjaja; Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT ASABRI periode 2012-2015 Bachtiar Effendi; Direktur Investasi dan Keuangan PT ASABRI periode 2013-2019, Hari Setianto.

    Kemudian sejumlah pihak swasta, yakni Presiden Direktur PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi; Presiden PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat; Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro; dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations, Jimmy Sutopo.

    Terbaru yang ditetapkan tersangka adalah mantan Direktur ORTOS HOLDING Ltd, Edward Seky Soerjadjaya; mantan Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas, Bety; dan Komisaris PT Sekawan Inti Pratama Rennier, Abdul Rachman Latief.

    Kasus Djoko Tjandra hingga Alex Noerdin

    Kejagung menyatakan berhasil menyelamatkan keuangan negara dalam penanganan kasus korupsi selama semester pertama 2021 sebesar Rp15,815 triliun.

    Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi pembelian gas bumi oleh Kejagung. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

    3. Kasus Korupsi Pembelian Gas Bumi Sumsel

    Sebanyak empat orang ditetapkan sebagai tersangka korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan (Sumsel) periode 2010-2019.

    Mereka antara lain mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, Komisaris Utama PDPDE Gas berinisial MM, direktur utama PDPDE Sumsel periode 2008 berinisial CISS, dan direktur PT Dika Karya Lintas Nusa berinisial AYH.

    Dalam temuan sementara penyidik Kejagung, kasus dugaan korupsi ini ditaksir merugikan negara mencapai US$30 juta atau sekitar RP426,4 miliar.


    4. Kasus Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki

    Kejagung menjerat pengusaha Djoko Tjandra, Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung (Kejagung) Pinangki Sirna Malasari, Andi Irfan Jaya.

    Mereka telah dibawa ke meja hijau dan divonis bersalah. Djoko Tjandra divonis 3,5 tahun penjara di tingkat banding, Pinangki divonis 4 tahun di tingkat banding, Andi Irfan divonis 6 tahun penjara.

    Dalam kasus ini, Pinangki diduga menerima suap US$500 ribu dari US$ 1 juta yang dijanjikan oleh Djoko Tjandra.

    5. Kasus Korupsi Impor Tekstil

    Kejagung sudah menetapkan lima tersangka. Empat di antaranya merupakan pejabat-pejabat di kantor Bea dan Cukai Batam. Mereka adalah Kepala Seksi Pelayanan Pabean dan Cukai I pada Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Batam, Haryono Adi Wibowo; Kepala Seksi PPC II KPU Bea dan Cukai Batam, Kamaruddin Siregar.

    Lalu, Kepala Seksi PPC III KPU Bea dan Cukai Batam, Dedi Aldrian; serta Kepala Bidang Pelayanan Kepabeanan dan Cukai KPU Bea Cukai Batam periode 2017-2019, Mukhammad Muklas. Terakhir, merupakan pihak swasta yang juga adalah pemilik PT Fleming Indo Batam (FIB) dan PT Peter Garmindo Prima berinisial IR.

    Polemik kasus ini mencuat usai kejaksaan mendapati ketidaksesuaian mengenai jumlah dan jenis barang antara dokumen PPFTZ-01 Keluar dengan isi muatan usai dilakukan pemeriksaan fisik barang oleh Bidang Penindakan dan Penyidikan KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok.

    Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp1,6 triliun dalam rentang waktu 2018-2020. Kasus ini masih dalam proses penyidikan. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Hery Pambudi juga sudah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.

    (cfd/fra)

    Saksikan Video di Bawah Ini:

    VIDEO: Kasus Dugaan Korupsi Pengurusan Pajak





    Komentar
    Additional JS