Mata Uang Kripto Diharamkan MUI? Ini Penjelasan Beberapa Ulama By InfoSemarangraya
Mata Uang Kripto Diharamkan MUI? Ini Penjelasan Beberapa Ulama
:extract_focal()/https%3A%2F%2Fassets.pikiran-rakyat.com%2Fcrop%2F0x0%3A0x0%2Fx%2Fphoto%2F2021%2F11%2F12%2F3623365618.jpg)
INFOSEMARANGRAYA.COM- Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menyatakan mata uang kripto haram.
Fatwa hukum uang kripto ini disahkan dalam Forum Ijtima Ulama se-Indonesia ke-VII.
Mata uang kripto dinilai mengandung gharar, dharar, dan bertentangan dengan UU Nomor 7 2011 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 tahun 2015.
Gharar yaitu ketidakpastian dalam transaksi. Sedangkan dharar adalah transaksi yang dapat menimbulkan kerusakan, kerugian, ataupun ada unsur penganiayaan, sehingga bisa mengakibatkan terjadinya pemindahan hak kepemilikan secara batil.
Diketahui mata uang kripto adalah aset digital yang dirancang untuk bekerja sebagai media pertukaran yang menggunakan kriptografi yang kuat untuk mengamankan transaksi keuangan, mengontrol penciptaan unit tambahan, dan memverifikasi transfer aset.
Mata uang kripto yang paling terkenal adalah bitcoin. Selain itu, ada pula cryptocurrency populer lainnya seperti ehtereum, litecoin, ripple, stellar, dogecoin, cardano, eos, dan tron.
Kriptografi sendiri merupakan metode yang digunakan untuk melindungi informasi dan saluran komunikasi menggunakan kode.
Penggunaan kriptografi tersebutlah yang membuat penggunaan mata uang kripto tidak bisa dimanipulasi.
Artinya, transaksi mata uang kripto tidak bisa dipalsukan. Pencatatan atas setiap transaksi mata uang kripto terpusat di dalam sebuah sistem yang disebut dengan teknologi blockchain.
Di Indonesia, aturan mata uang kripto dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.
Pengurus Nahdlatul Ulama Jawa Timur (NU Jatim) sebelumnya juga sudah mengeluarkan fatwa haram terkait penggunaan uang kripto (hukum uang kripto). Ada beberapa alasan yang mendasarinya.
Diantaranya penggunaan mata uang kripto tidak memenuhi kaidah komoditas yang diperdagangkan karena tidak memiliki bentuk fisik yang nyata.
Sementara itu, Buya Yahya menjelaskan beberapa poin penting terkait hukum investasi mata uang kripto, diantaranya:
-Tidak pernah ada penjelasan yang dapat menjabarkan tentang asal-usul mata uang ini.
-Tidak adanya jaminan
-Tidak Jelasnya Transaksi
Jika terjadi sebuah pembobolan akun tentunya tidak ada pihak yang dapat dimintai pertanggung jawaban.
Ustadz Abdul Somad juga menjelaskan bahwa money kripto sebagai alat tukar oke, tapi sebagai investasi tidak sesuai karena tidak stabil dan sudah banyak pemain money crypto kehilangan uang akibat investasi tersebut.***