Ingat, Motor dan Mobil Tak Lulus Uji Emisi Ditilang Mulai 13 November - inews - Opsiin

Informasi Pilihanku

demo-image

Post Top Ad

demo-image

Ingat, Motor dan Mobil Tak Lulus Uji Emisi Ditilang Mulai 13 November - inews

Share This
Responsive Ads Here

 

Ingat, Motor dan Mobil Tak Lulus Uji Emisi Ditilang Mulai 13 November

Komaruddin Bagja Arjawinangun 

 motor dan mobil yang tidak lulus uji emisi akan dikenai sanksi di kawasan DKI Jakarta. (Foto MNC Portal).

JAKARTA, iNews.id - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta memastikan motor dan mobil yang tidak lulus uji emisi akan efektif dikenai sanksi di kawasan DKI Jakarta. Langkah itu upaya menurunkan sumbangan emisi dari kendaraan bermotor yang merupakan sumber utama polusi udara di DKI Jakarta. 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto menjelaskan, langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan seluruh kendaraan bermotor yang beroperasi di Jakarta wajib uji emisi dan lulus memenuhi baku mutu emisi menjadi hal yang sangat penting dalam upaya memperbaiki kualitas udara di Ibu Kota. 

"Menurut rencana, sanksi tilang dan denda akan dimulai 13 November 2021. Seluruh kendaraan bermotor atau mobil berusia di atas tiga tahun wajib ikut uji emisi dan lulus uji emisi. Yang tidak melakukan atau gagal uji emisi terancam denda Rp250.000 untuk sepeda motor dan Rp500.000 untuk mobil," kata Asep kepada wartawan, Sabtu (30/10/2021).

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah mengatur sanksi bagi kendaraan yang gas buangnya tidak memenuhi baku mutu sejak 12 tahun lalu. 

”Sudah saatnya hukum tersebut kita tegakkan demi kepentingan bersama mewujudkan udara bersih Ibu kota,” tegasnya. 

Menurut Asep, hal itu sejalan dengan tuntutan citizen lawsuit yang dalam amar putusannya memerintahkan menjatuhkan sanksi bagi sumber bergerak, yakni kendaraan bermotor yang mencemari udara atau tidak lulus uji emisi. 

Asep Kuswanto mengakui, penegakan hukum seharusnya berjalan sejak awal tahun 2021 saat Pergub Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor berlaku efektif. 

”Namun, karena pandemi Covid-19, penegakan hukum terhadap kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi sempat ditunda,” katanya.

Editor : Faieq Hidayat






UPDATE KORONA +

INDONESIA

Kasus Positif:4.246.174
Dirawat:11.592
Sembuh (Positif COVID-19):4.091.101
Meninggal (Positif COVID-19):143.481
Sumber : Kementerian Kesehatan Republik Indonesia
Last Update : 03 Nov 2021 17:20:34

STREAMING

live

Comment Using!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages