Sofyan Djalil Akui Kasus Mafia Tanah Banyak yang Belum Selesai
JAKARTA, iNews.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil mengakui kasus sengketa lahan dan mafia tanah banyak yang belum selesai. Kendati demikian, Kementerian ATR/BPN tetap memberikan kepastian hukum, melalui sinergi antara pemerintah dan masyarakat dengan pemberian pemahaman soal pertanahan.
“Saya sampaikan bahwa ini upaya besar kita memberikan kepastian hukum dalam bidang tanah, saya akui masih banyak kasus yang belum selesai karena kalau sudah sampai sengketa dan konflik mafia tanah itu lebih rumit, mungkin yang menjadi korban berpendapat kok tidak selesai,” kata Sofyan dalam konferensi Pers, Senin (18/10/2021).
Dia menjelaskan contoh kasus yang beberapa waktu lalu sempat menimpa salah satu keluarga mantan Wakil Menteri Luar Negeri ke-5, Dino Patti Djalal, yang sempat ramai diberitakan media. Dalam perkara itu, dia mengatakan, ada mafia tanah yang datang dan berpura-pura ingin membeli rumah dengan mengakali sertifikat asli yang dimiliki si pemilik rumah.
"Karena mau membeli rumah, dia minta sertifikat. Sertifikat ini dipalsukan atau kemudian dikasih uang muka, di mana harga rumah Rp20 miliar namun dikasih uang muka Rp1 miliar saja. kemudian diberikan pinjaman sertifikatnya. Nah ini yang terjadi praktiknya," ujar Sofyan.
Untuk mencegah kejadian serupa terjadi, dia menyarankan masyarakat yang ingin menjual rumah, namun tidak punya pengalaman agar jangan terburu-buru melakukan transaksi jual-beli secara mandiri.
"Kecuali pembelinya dikenal (sama si penjual). Karena jangan-jangan nanti yang datang itu adalah bagian dari mafia tanah, hati-hati," ucap Sofyan.
Untuk meminimalisir kecurangan, menurutnya, harus melibatkan para notaris PPAT. Meskipun, Sofyan mengakui, ada oknum di internal PPAT yang juga bagian dari mafia tanah.
Di lain sisi, Kementerian ATR/BPN berkomitmen akan menindak tegas, bahkan tak segan untuk memecat PPAT atau pihak-pihak yang terlibat dengan praktik mafia tanah tersebut.
"Kita akan ambil tindakan keras. Kita pecat kalau ketahuan, dan sekarang sudah ada yang kita pecat PPAT-nya. Jadi hati-hati masyarakat, kalau misalnya nanti mengecek tanah, mengecek sertifikat, itu jangan dilepas kepada pihak ketiga untuk mengecek karena bisa dipalsukan. Harus ada pengawalan yang bagus," tuturnya.
Editor : Jujuk Ernawati
Komentar
Posting Komentar