Syarat perjalanan udara di Pulau Jawa dan Bali bisa gunakan antigen - ANTARA News

 

Syarat perjalanan udara di Pulau Jawa dan Bali bisa gunakan antigen

Adimas Raditya Fahky P

Rabu, 3 November 2021 07:42 WIB

Syarat perjalanan udara di Pulau Jawa dan Bali bisa gunakan antigen

Calon penumpang pesawat bersama anaknya melewati pemeriksaan petugas di Bandara Internasional Juanda Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (25/10/2021). ANTARA FOTO/Umarul Faruq/aww.

penyelenggara angkutan udara tetap wajib menyediakan tiga baris kursi yang diperuntukkan sebagai area karantina, bagi penumpang yang terindikasi bergejala Covid-19

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19, berlaku efektif 3 November 2021.

"Dalam SE terbaru disebutkan, penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Jawa dan Pulau Bali, serta antarbandara di dalam wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, bagi pelaku perjalanan yang sudah mendapatkan vaksin lengkap (dosis kedua), bisa menggunakan Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam, serta menunjukkan kartu vaksin sebelum keberangkatan," kata Dirjen Perhubungan Udara, Novie Riyanto dalam keterangannya yang dipantau di Jakarta, Rabu.

Novie mengatakan, bagi pelaku perjalanan yang masih mendapatkan satu kali vaksin, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR maksimal 3x24 jam dan kartu vaksin, sebelum keberangkatan.

Adapun untuk penerbangan antar bandara di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam, atau surat keterangan hasil negatif RT-PCR maksimal 3x24 jam, dan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama), sebelum keberangkatan.

Pengecualian untuk menunjukkan kartu vaksin, diberlakukan kepada pelaku perjalanan berusia di bawah 12 tahun. Kemudian pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus, dengan kewajiban melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. Serta angkutan udara perintis dan penerbangan angkutan udara di daerah 3TP (Tertinggal, Terdepan, Terluar dan Perbatasan), yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.

Dirjen Novie menjelaskan anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan terbang, dengan didampingi orang tua atau keluarga, yang dibuktikan dengan menunjukkan kartu keluarga (KK), serta memenuhi persyaratan test Covid-19 sebagaimana ketentuan wilayahnya.

Selama pemberlakuan SE terbaru ini, kapasitas penumpang pesawat udara kategori lorong tunggal (narrow body) dan lorong ganda (wide body), boleh lebih dari 70 persen kapasitas angkut (load factor).

Sedangkan untuk kapasitas terminal bandara ditetapkan paling banyak 70 persen, dari jumlah penumpang waktu sibuk (PWS) pada masa normal.

"Hanya saja, penyelenggara angkutan udara tetap wajib menyediakan tiga baris kursi yang diperuntukkan sebagai area karantina, bagi penumpang yang terindikasi bergejala Covid-19," ujarnya.

Ia menambahkan SE terbaru ini mengacu pada SE Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2021 dan Nomor 57 Tahun 2021.

Dengan adanya SE terbaru, maka SE Nomor 88 Tahun 2021 sebagaimana diubah dengan SE 93 Tahun 2021, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Baca juga: Anggota DPR rekomendasi pembatalan kewajiban PCR di syarat penerbangan
Baca juga: Asosiasi Pilot Garuda keberatan syarat PCR untuk penerbangan
Baca juga: Layanan PCR di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta hasilnya keluar 3 Jam

Terkait

AP II: Syarat penumpang pesawat bisa pakai Antigen mulai 3 November
Kemarin anak sudah bisa divaksinasi, tes PCR tak wajib di penerbangan
Jumlah penumpang yang vaksin di Bandara AP II tembus 152.905 Orang
Anggota DPR rekomendasi pembatalan kewajiban PCR di syarat penerbangan
Kemarin, syarat baru penerbangan hingga strategi hadapi La Nina

Baca juga

Kapolri minta Forkopimda Sumbar percepat vaksinasi untuk lansia
Liverpool pastikan lolos sebagai juara Grup B usai bungkam Atletico
Danlantamal: Audit kinerja arahkan organisasi bertindak sesuai aturan
Pemprov Sulbar programkan penyediaan  listrik bagi 9037 rumah tangga
Siak ajukan Tengku Buwang Asmara sebagai pahlawan nasional tahun depan

Terpopuler

Syarat perjalanan udara di Pulau Jawa dan Bali bisa gunakan antigen
Erick Thohir bertemu Bill Gates, bahas alih teknologi vaksin mRNA
Fed diperkirakan umumkan "tapering" di tengah tekanan inflasi kuat
BEI harap 28 perusahaan lagi IPO jelang tutup tahun 2021
RI serukan pengembangan ekonomi hijau dan iklim investasi di COP26

Baca Juga

Komentar

  1. Selalu Bonus Cashback Terbesar dan Bonus Refferal Istimewa hingga PULUHAN JUTA, segerah daftar dan bergabung dengan kami ke bento4d 100% pasti di bayar, game online terlengkap memberikan yang terbaik untuk bosqu.

    BalasHapus

Posting Komentar