Uji Emisi 318 Kendaraan di Jakarta, 38 Dinyatakan Tak Lulus
- News
- Megapolitan
- Detail Berita
Riezky Maulana
Uji emisi kendaraan di Jakarta. (Foto: MPI)
JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 318 kendaraan roda empat berbahan bakar solar dan bensin menjalani uji emisi. Ada 38 kendaraan yang dinyatakan tidak lolos uji emisi.
Uji emisi digelar Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Selatan di area parkir Belt Office Park, Ragunan, Pasar Minggu, Rabu (3/11/2021).
"Uji emisi dilakukan untuk mengurangi emisi gas buang dari kendaraan demi perbaikan kualitas udara Jakarta," ujar Kasudin LH Jakarta Selatan, M Amin.
Dia menuturkan, 280 kendaraan yang lulus uji emisi langsung diberikan surat keterangan. Bagi yang tidak lulus disarankan untuk perbaikan kendaraan di bengkel terlebih dulu.
Amin menjelaskan, untuk pemilik kendaraan yang belum sempat melakukan uji emisi dapat melakukan uji emisi pada di beberapa bengkel yang telah ditunjuk dan diuji Sudin LH Jakarta Selatan. Menurut Amin, terdapat 77 bengkel yang terpilih.
Dia mengingatkan, kendaraan yang tidak melakukan atau tidak lulus uji emisi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bisa terkena sanksi tilang. Penerapan dimulai pada 13 November 2021.
"Sanksinya pelanggar akan diancam denda maksimal Rp500.000 untuk mobil, dan Rp250.000 untuk sepeda motor. Selain itu sertifikat lolos uji emisi juga menjadi syarat untuk melakukan perpanjangan masa berlaku pajak kendaraan bermotor," ujarnya.
Editor : Reza Yunanto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar