5 Terdakwa Korupsi Dana Asabri Dituntut 10 hingga 15 Tahun Penjara - inews

 

5 Terdakwa Korupsi Dana Asabri Dituntut 10 hingga 15 Tahun Penjara

5 Terdakwa Korupsi Dana Asabri Dituntut 10 hingga 15 Tahun Penjara
Sidang perkara korupsi dana Asabri saat digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Agustus lalu. (Foto: ANTARA)

JAKARTA, iNews.id – Lima terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) Persero dituntut 10 hingga 15 tahun penjara. Mereka juga dituntut membayar uang pengganti senilai ratusan juta hingga triliunan rupiah.

Empat orang dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dari Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, satu orang dinyatakan terbukti melakukan korupsi berdasarkan dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Yang bersangkutan juga dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Terdakwa pertama adalah Dirut PT Asabri 2012-Maret 2016, Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri. Dia dituntut hukuman 10 tahun penjara ditambah denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Adam juga dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp17,9 miliar, dengan ketentuan jika dia tidak membayar uang itu paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita oleh kejaksaan. 

“Dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dan jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan penjara 5 tahun,” kata jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (6/12/2021).

Terdakwa kedua adalah Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri 2012 - Juni 2014, Bachtiar Effendi. Dia dituntut 12 tahun penjara, ditambah denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Bachtiar juga dibebankan dengan uang pengganti sebesar Rp453,7 juta. Jika yang bersangkuran tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita oleh kejaksaan dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. 

“Namun jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan penjara 6 tahun,” ujar jaksa.

Terdakwa ketiga adalah Dirut PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP), Lukman Purnomosidi, yang dituntut 13 tahun penjara ditambah denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dia dibebankan dengan uang pengganti sebesar Rp1,341 triliun. Jika dia tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita oleh kejaksaan dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika dia tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk menutupi uang pengganti itu, yang bersangkutan dipidana dengan penjara 6,5 tahun.

Sementara itu, Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri Juli 2014-Agustus 2019, Hari Setianto, dituntut 14 tahun penjara ditambah denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Adapun terdakwa yang terakhir yaitu Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo. Dia dituntut 15 tahun penjara ditambah denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan, karena terbukti melakukan korupsi dan TPPU.

Jaksa juga membebankan Jimmy dengan uang pengganti sebesar Rp314,8 miliar. Jika dia tidak membayar uang pengganti itu paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita oleh kejaksaan dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. 

“dan jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut maka dipidana dengan penjara 7,5 tahun,” ucap jaksa.

Dua terdakwa lain dalam perkara ini telah menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, beberapa waktu lalu. Salah satunya adalah Direktur Utama (Dirut) PT Asabri Maret 2016-Juli 2020, Letjen Purn Sonny Widjaja, yang dituntut 10 tahun penjara, ditambah denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Sonny juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp64,5 miliar subsider 5 tahun penjara. 

Sementara Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat, dituntut hukuman mati dan uang pengganti Rp12,434 triliun.

Adapun Dirut PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro, masih menjalani persidangan.

Seluruh perbuatan dugaan korupsi para terdakwa mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp22,788 triliun dari pengelolaan dana PT Asabri (Persero).

Sidang pleidoi dijadwalkan pada 13 Desember 2021.

Editor : Ahmad Islamy Jamil

Bagikan Artikel:
line sharing button

Baca Juga

Komentar