KPK Bantu Kejagung Tangkap Buronan Korupsi
:extract_focal()/https%3A%2F%2Fimg.beritasatu.com%2Fcache%2Fberitasatu%2F910x580-2%2F1606186882.jpg)
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantu Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Deni Gumelar Kamis (9/12/2021). Deni merupakan buronan yang menjadi terpidana kasus korupsi proyek pembangunan pabrik bentonite full aktivasi pada Perusahaan Daerah Agrobisnis dan Pertambangan Jawa Barat tahun 2000-2001.
"Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK bersama tim gabungan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah melakukan penangkapan terhadap DPO atas nama Deni Gumelar yang dinyatakan terbukti bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 1132 K/PID/2005 tanggal 14 Oktober 2005 yang berkekuatan hukum tetap," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (9/12/2021).
Ali mengatakan Deni ditangkap sekitar pukul 09.00 WIB. Deni ditangkap dalam perjalanan menggunakan kereta api menuju Soreang, Bandung. Tim KPK sudah mengintai Deni dari Malang.
"Serta selanjutnya diamankan di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk dilakukan eksekusi di Rutan Kebon Waru Kota Bandung," kata Ali.
Dalam kasus ini, Deni dihukum 3 tahun pidana penjara dan denda Rp 50 juta. Deni juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp8,44 miliar. Dalam kasus ini, negara merugi Rp18,57 miliar.
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar