Pemilihan Rais Aam PBNU 2021-2026, Sidang Pleno Tetapkan 9 AHWA - bisnis com

 

Pemilihan Rais Aam PBNU 2021-2026, Sidang Pleno Tetapkan 9 AHWA

Bisnis.com
Oleh: 
Antara Presiden Joko Widodo (ketiga kiri) didampingi Wakil Presiden Ma\\\'ruf Amin (kedua kiri) berbincang dengan Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj (kanan), Rais Aam PBNU Miftachul Akhyar (kedua kanan) dan Ketua panitia Muktamar Imam Aziz (kiri) usai membuka membuka Muktamar Nahdlatul Ulama ke-34 di Pondok Pesantren Darus Sa\\\'adah, Lampung, Rabu (22/12/2021). Muktamar NU ke-34 mengusung tema \\"Satu Abad NU: Kemandirian dalam Berkhidmat untuk Peradaban Dunia\\".

Bisnis.com, JAKARTA – Sidang pleno Muktamar ke-34 NU telah menetapkan sembilan tim Ahlul Walii Wal Aqdi (AHWA) yang akan menentukan kiai sepuh yang akan mengemban tugas sebagai Rais Aam PBNU periode 2021-2026.

Dilansir dari Antara, Kamis (23/12/2021), sembilan AHWA itu yakni K.H. Dimyati Rais, K.H Mustofa Bisri, K.H Ma'ruf Amin, K.H Anwar Mansur, K.H. TG. Turmudzi, K.H Miftachul Akhyar, K.H Nurul Juda Jazuli, K.H Buya Ali Akbar Marbun, dan K.H Zainal Abidin.

Merujuk tata tertib Muktamar, pemilihan Rais Aam PBNU disepakati menggunakan sistem AHWA. Dengan model ini, Rais Aam akan dipilih oleh sembilan orang yang mendapat mandat PCNU dan PWNU menjadi AHWA. Model AHWA menitikberatkan pada pendekatan musyawarah mufakat.

Sebaliknya, penentuan Ketua Umum Tanfidziyah PBNU diutamakan dengan cara mufakat, tetapi jika tidak menemui titik terang maka akan dilakukan pemungutan suara (voting). Para calon akan memperebutkan dukungan dari pemilik suara, yakni PCNU, PCINU, PWNU, PBNU, dan badan otonom.

Ketua Komite Pengarah (SC) Muktamar Ke-34 NU sekaligus pimpinan sidang pleno, M. Nuh, mengatakan sembilan AHWA ini akan bermusyawarah untuk menentukan siapa yang akan menjadi Rais Aam berikutnya.

"Berikutnya, pada AHWA yang telah masuk dalam sembilan itu akan rapat tersendiri dalam rangka menetapkan Rais Aam berikutnya," ujar M. Nuh di Lampung, Kamis.

M. Nuh mengatakan mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU akan mengutamakan musyawarah mufakat, tetapi apabila tak ditemukan titik terang maka akan dilakukan voting.

Nuh menjelaskan bahwa pengurus cabang dan wilayah boleh mengusulkan nama sebagai calon Ketum. Calon yang diusulkan harus memenuhi syarat memiliki 99 suara.

"Kalau si ketua umum itu setiap cabang, wilayah, mengusulkan nama, siapa saja boleh mengusulkan nama. Syarat minimalnya dari usulan tadi itu, siapa saja yang mencapai 99 suara atau lebih dari 99 suara itu yang masuk calon Ketum," katanya.

Nuh menjelaskan apabila terdapat sejumlah nama yang mendapat 99 suara atau lebih, maka mereka akan melakukan musyawarah untuk mencapai mufakat. Tetapi apabila tidak menemui kata mufakat, maka akan dikonsolidasikan kepada Rais Aam PBNU.

"Kalau Rais Aam sudah memberikan persetujuannya, kalau calonnya lebih satu, maka baru di-voting lagi. Siapa yang dapat suara terbanyak dari situ ya itu yang akan menjadi ketum," kata dia.

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya