Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Coronavirus COVID-19 Featured

    Durasi Karantina Pelaku Perjalanan Internasional Dikurangi Jadi 7-10 Hari - Kompas

    6 min read

     

    Durasi Karantina Pelaku Perjalanan Internasional Dikurangi Jadi 7-10 Hari

    Kompas.com, 3 Januari 2022, 14:01 WIB
    Ilustrasi wisatawan.

    KOMPAS.com - Durasi karantina untuk pelaku perjalanan luar negeri setibanya di Indonesia akan dikurangi menjadi tujuh hingga 10 hari.

    "Tadi diputuskan karantina yang 14 hari menjadi 10 hari, dan yang 10 hari menjadi tujuh hari," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) dan Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan, mengutip Kompas.com, Senin (3/1/2022).

    4+

    KOMPAS.com: Berita Terpercaya
    Baca Berita Terbaru Tanpa Terganggu Banyak Iklan
    Dapatkan Aplikasi

    Baca juga: Pengamat Pariwisata: Jangan Liburan ke Luar Negeri jika Tak Siap Ikuti Aturan Karantina

    Sebagai informasi, melansir Kompas.com, Senin, sebelumnya masa karantina untuk Warga Negara Indonesia (WNI) pelaku perjalanan internasional adalah 10-14 hari. 

    Hal tersebut mengacu pada keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri. 

    Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
    Daftarkan email

    Baca juga:

    Adapun karantina 14 hari adalah untuk pelaku perjalanan internasional dari sejumlah negara tertentu, yaitu:

    • Negara yang telah memiliki lebih dari 10.000 kasus konfirmasi varian SARS-CoV-2 B.1.1.529.
    • Negara yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529.
    • Negara yang telah mengonfirmasi transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529.

    Baca juga: Aturan Karantina di Indonesia Dinilai Masih Kurang Konsisten

    Sedangkan, masa karantina 10 hari untuk pelaku perjalanan internasional dari negara lainnya di luar negara-negara yang masuk kriteria sebelumnya.

    Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

    Komentar
    Additional JS