Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured

    Indonesia Tutup Sementara Pintu Masuk WNA dari 14 Negara Halaman all - Kompas

    5 min read

     

    Indonesia Tutup Sementara Pintu Masuk WNA dari 14 Negara Halaman all - Kompas.com

    KOMPAS.com - Indonesia menutup sementara pintu masuk Warga Negara Asing (WNA) dari 14 negara sebagai bagian dari upaya pencegahan penyebaran virus corona varian Omicron maupun varian mutasi yang akan datang.

    Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang diterbitkan 4 Januari 2022.

    "Menutup sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA), baik secara langsung maupin transit di negara asing, yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi dalam kurun waktu 14 hari dari negara/wilayah dengan kriteria sebagai berikut."

    KOMPAS.com: Berita Terpercaya

    Baca Berita Terbaru Tanpa Terganggu Banyak Iklan

    Demikian ungkap Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto dalam SE Satgas Covid-19 No 1/2022, seperti dikutip Kompas.com, Kamis (06/01/2021).

    Baca juga: PPKM Level 2, Ingat Lagi Aturan Akitivitas Tempat Wisata di Jakarta

    Ilustrasi perjalanan luar negeri.

    Lihat Foto

    FREEPIK/FABRIKASIMF

    Ilustrasi perjalanan luar negeri.

    Berikut daftar negara yang warganya untuk sementara waktu tidak diizinkan masuk ke wilayah Indonesia.

    Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
    Daftarkan email

    Negara atau wilayah yang mengonfirmasi adanya transmisi virus varian Omicron:

    • Afrika Selatan
    • Botswana
    • Norwegia
    • Perancis

    Negara atau wilayah yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian Omicron:

    • Angola
    • Zambia
    • Zimbabwe
    • Malawi
    • Mozambique
    • Namibia
    • Eswatini
    • Lestoho

    Negara atau wilayah dengan jumlah kasus komfirmasi lebih dari 10.000 kasus varian Omicron:

    • Inggris
    • Denmark

    Baca juga: Durasi Karantina Pelaku Perjalanan Internasional Dikurangi Jadi 7-10 Hari

    SE tersebut juga memuat ketentuan soal diizinkannya pelaku perjalanan luar negeri berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) memasuki Indonesia, asal tetap menerapkan protokol kesehatan ketat sesuai aturan pemerintah.

    Penutupan sementara masuknya WNA  dikecualikan bagi pelaku perjalanan yang memenuhi kriteria berikut:

    • Tidak memiliki riwayat perjalanan dan/atau tinggal dalam kurun waktu 14 hari dari negara/wilayah tersebut.
    • Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
    • Sesuai skema perjanjian (bilateral), seperti Travel Corridor Arrangement (TCA).
    • Mendapatkan pertimbangan atau izin khusus secara tertulis dari kementerian atau lembaga.

    Semua pelaku perjalanan luar negeri diwajibkan mengikuti ketentuan protokol kesehatan yang berlaku dan dapat menunjukkan sertifikat vaksin dosis lengkap, minimal 14 hari sebelum keberangkatan.

    Ketentuan dalam SE mulai berlaku per 7 Januari 2022.

    Baca juga:

    Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

    Komentar
    Additional JS