Kemenkes Keluarkan Aturan Mengenai Kasus Omicron, soal Karantina hingga Kontak Erat Halaman all - Kompas - Opsiin

Informasi Pilihanku

demo-image
demo-image

Kemenkes Keluarkan Aturan Mengenai Kasus Omicron, soal Karantina hingga Kontak Erat Halaman all - Kompas

Share This
Responsive Ads Here

 

Kemenkes Keluarkan Aturan Mengenai Kasus Omicron, soal Karantina hingga Kontak Erat Halaman all - Kompas.com

Kemenkes Keluarkan Aturan Mengenai Kasus Omicron, soal Karantina hingga Kontak Erat

Kompas.com, 5 Januari 2022, 19:30 WIB
Lihat Foto
Editor: Bestari Kumala Dewi

KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengeluarkan surat edaran terbaru mengenai pencegahan dan pengendalian kasus corona varian Omicron.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/1391/2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron (B.1.1.529).

Surat edaran ini dilatarbelakangi oleh kasus Omicron yang terus meluas di berbagai negara, termasuk jumlah kasus dari varian ini yang terus meningkat di Indonesia.

4+

Dapatkan Aplikasi

Untuk itu, diperlukan langkah-langkah yang harus dilakukan untuk pencegahan dan pengendalian dari kasus Covid-19 varian Omicron ini.

Lantas, bagaimana ketentuannya?

Disebutkan dalam surat tersebut, seluruh kasus probable dan konfirmasi varian Omicron (B.1.1.529) baik yang bergejala (simptomatik) maupun tidak bergejala (asimptomatik) harus dilakukan isolasi di rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan Covid-19.

Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email

Kasus probable dan konfirmasi varian Omicron memenuhi kriteria sebagai berikut:

- Probable varian Omicron adalah kasus terkonfirmasi Covid-19 yang hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan positif S-Gene Target Failure (SGTF) atau uji deteksi Single Nucleotide Polymorphism (SNP) berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) mengarah ke varian Omicron.

- Konfirmasi varian Omicron merupakan kasus konfirmasi Covid-19 dengan hasil pemeriksaan sekuensing positif Omicron SARS-CoV-2.

Karantina

Setiap kasus probable dan terkonfirmasi varian Omicron yang ditemukan, harus segera dilakukan pelacakan kontak dalam waktu 1x24 jam untuk penemuan kontak erat.

Setelah ditemukan, setiap kontak erat varian Omicron wajib segera dilakukan karantina selama 10 hari di fasilitas karantina terpusat dan pemeriksaan entry dan exit test menggunakan pemeriksaan Nucleic Acid Amplification Test (NAAT).

Apabila hasil pemeriksaan NAAT positif maka harus dilanjutkan pemeriksaan SGTF di laboratorium yang mampu pemeriksaan SGTF, dan secara paralel spesimen dikirim ke laboratorium Whole Genome Sequencing (WGS) terdekat sesuai aturan Kemenkes.

Kontak erat kasus Omicron

Kontak erat varian Omicron merupakan orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau kasus terkonfirmasi varian baru yang pertama kali terdeteksi di Afrika Selatan ini.

Untuk menemukan kontak erat kasus varian B.1.1529 tersebut, maka dilakukan hal sebagai berikut:

- Pada kasus probable atau konfirmasi varian Omicron bergejala (simptomatik) dihitung sejak 2 hari sebelum gejala timbul sampai 14 hari setelah gejala timbul atau hingga kasus melakukan isolasi.

- Pada kasus probable atau konfirmasi varian Omicron tidak bergejala (asimptomatik) dihitung sejak 2 hari sebelum pengambilan swab dengan hasil positif sampai 14 hari setelahnya atau hingga kasus melakukan isolasi.

SHUTTERSTOCK/natatravel
Ilustrasi varian Omicron (B.1.1.529). Dokter di Afrika Selatan yang pertama kali menyadari ada varian baru Covid-19 mengatakan, gejala varian Omicron sangat ringan seperti infeksi virus umumnya. Nama untuk varian Omicron, diambil WHO dari huruf ke-15 dalam alfabet Yunani.

Selesai isolasi

Sementara itu, kriteria selesai isolasi dan sembuh pada kasus probable dan konfirmasi varian Omicron sebagai berikut:

Pada kasus asimptomatik, isolasi dilakukan selama sekurang-kurangnya 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi ditambah hasil pemeriksaan NAAT negatif, selama dua kali berturut-turut dengan selang waktu lebih dari 24 jam.

Sedangkan pada kasus bergejala atau simptomatik, isolasi dilakukan selama 10 hari sejak muncul gejala ditambah dengan sekurang-kurangnya tiga hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan serta hasil pemeriksaan NAAT negatif selama dua kali berturut-turut dengan selang waktu lebih dari 24 jam.

Sebagai informasi, pembiayaan isolasi di rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan Covid-19 varian Omicron dan karantina terpusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan sumber dana lain yang sah sesuai undang-undang.

Comment Using!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Arenanews

Berbagi Informasi

Media Informasi

Opsiinfo9

Post Bottom Ad

Pages