Nestapa Pensiunan Guru di Lembang, Rumahnya Dijual Cucu Tiri Rp2,8 Miliar

BANDUNG BARAT, iNews.id - Terusirnya Ellen Plassaer Sjair (75) pensiunan guru SMP BPPK dari rumahnya diduga karena perbuatan cucu tiri. Selain telah memalsukan tanda tangan, cucu tiri berinisial IW itu telah menjual rumah milik Ellen pada 2014 seharga Rp2,8 miliar.
"Bukan hanya rumah, BPKB juga hilang, terus uang, sertifikat tanah sudah pindah tangan. Jadi ini sudah bukan rumah ibu lagi," kata Ellen saat ditemui di rumahnya, Jumat (14/1/2022).
Dia menceritakan, kondisi ini terjadi akibat perbuatan cucu tirinya yang telah menjual tanah dan rumah tanpa sepengetahuannya pada 2014 dengan memalsukan tanda tangan surat kuasa.
Sehingga rumahnya yang berada di Kampung Jayagiri, RT 04/11, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), berpindah tangan. "Rumah dan tanah seluas 3.230 meter persegi ini dijual sebesar Rp2,8 miliar pada tahun 2014," ujarnya, sedih.
Ellen menuturkan, IW telah berencana menjual tanah dan rumah setelah suaminya meninggal pada 2012. Selang dua tahun kemudian atau sekitar 2014, rumah tersebut terjual. Namun, pengosongan rumah ditangguhkan terlebih dahulu karena ada perkara hukum.
Dirinya lalu melaporkan perbuatan cucu tirinya itu ke polisi. Akhirnya, IW divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung pada 2017. IW terbukti bersalah melakukan tindak pidana akta otentik.
Perkara yang dihadapinya saat itu ada dua, yaitu pidana dan perdata. Untuk pidananya Ellen menang, tapi kasus perdatanya kalah terus dari mulai pengadilan negeri hingga peninjauan kembali (PK). Untuk memperjuangkan keadilan itu, Ellen pun sudah menghabiskan uang yang tidak sedikit.
"Saya juga sudah beberapa kali harus keluar dari rumah ini. Tapi ada penangguhan untuk pengusiran dan sekarang sedang berusaha lagi mengajukan banding," tutur Ellen yang sejak 1991 tinggal di rumah tersebut.
Ellen meminta agar Presiden, Gubernur, dan Bupati Bandung Barat bisa membantunya dalam menyelesaikan kasus ini agar dia bisa merasakan ketenangan saat menghabiskan masa tuanya.
"Saya mohon ke Pak Presiden Jokowi, Gubernur Kang Emil, juga Bupati Bandung Barat tolonglah kasus ini supaya ibu tidak terusir dari rumah ini," ucap Ellen.
Editor : Agus Warsudi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar