Tak Ikut Tawuran, Remaja yang Tewas Dibacok di Padang sedang Beli Nasi Goreng - inews - Opsiin

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Tak Ikut Tawuran, Remaja yang Tewas Dibacok di Padang sedang Beli Nasi Goreng - inews

Share This

 

Tak Ikut Tawuran, Remaja yang Tewas Dibacok di Padang sedang Beli Nasi Goreng

Nur Ichsan
Tak Ikut Tawuran, Remaja yang Tewas Dibacok di Padang sedang Beli Nasi Goreng
Satu remaja di Padang tewas terkena bacok di bagian leher saat beli nasi goreng di tengah tawuran (Budi Sunandar/MNC Portal)

PADANG, iNews.id - Satu remaja di Padang, Sumatera Barat (Sumbartewas dibacok oleh pelaku aksi tawuran. Dari hasil pemeriksaan, saat kejadian, korban sedang membeli nasi goreng.

"Saat itu korban hendak membeli nasi goreng kemudian berpapasan dengan pelaku yang datang secara bergerombolan mengendarai sepeda motor," kata Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda, Kamis (13/1/2022).

Rico menambahkan, gerombolan tidak dikenal itu langsung mengejar hingga korban terjatuh.

"Saat terjatuh itulah korban diserang menggunakan senjata tajam," kata dia.

Akibatnya, korban yang diketahui berinisial EA (17) warga Pasar Pagi, Padang Barat ini mengalami luka tusuk di bagian leher belakang dan bagian punggung.

"Korban sempat dibawa ke Rumah Sakit M Djamil Padang. Namun nyawanya tidak bisa diselamatkan," kata Rico.

Tidak terima dengan kejadian tersebut akhirnya keluarga korban melapor kepada polisi yang kemudian ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan. Hasilnya, polisi menangkap pelaku A dengan barang bukti senjata tajam jenis katana sepanjang 1 meter.

Untuk diketahui, tawuran terjadi di Jalan Juanda Kelurahan Rimbo Kaluang, Padang Barat, Minggu (9/1/2022) sekitar pukul 05.15 WIB. Kedua kelompok pun saling menyerang.

Dari rekaman CCTV terlihat dua kelompok remaja saling kejar-kejaran. Mereka tampak menenteng senjata tajam. Keduanya terlihat saling jual beli serangan hingga akhirnya menewaskan korban.

Saat ini, pelaku A masih diperiksa di Mapolresta Padang. Atas perbuatannya, pelaku A dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan yang mengkibatkan korban meninggal dunia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages