Buruh Ribut soal JHT! Pengusaha Justru Diuntungkan, Kok Bisa? By Okezone

 

Buruh Ribut soal JHT! Pengusaha Justru Diuntungkan, Kok Bisa?

By
r.search.yahoo.com
3 min
Aturan baru pencairan JHT di usia 56 tahun
Aturan baru pencairan JHT di usia 56 tahun

JAKARTA - Buruh menentang aturan pencairan JHT di usia 56 tahun. Direktur Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Indah Anggoro Putri mengatakan, justru ada beberapa pengusaha yang diuntungkan jika JHT bisa dicairkan sebelum usia 56 Tahun.

Menurut Indah, JHT harus dikembalikan pada sebuah makna filosofis yaitu baru bisa dicairkan ketika usia menginjak tua yakni 56 tahun jika mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022.

Menurutnya, jika melihat data yang ada pada tahun 2020 - 2021 pencairan dana JHT tergolong cukup tinggi. Sebab saat itu banyak pekerja yang di PHK dan membutuhkan dana segera untuk kebutuhan hidup sehari-hari.

"Ketika sedang pandemi covid 19 itu banyak di cairkan, karena banyak orang butuh dana," sambung Indah.

Oleh sebab itu Indah menjelaskan hal tersebut sebetulnya adalah kewajiban perusahaan untuk memberikan tanggungjawab kepada kepada para pekerja untuk memberikan perlindungan terhadap pekerja yang di PHK.

"Karena sesungguhnya kalau orang ter PHK itu UU 13 Tahun 2003 tentang Tenagakerjaan, dan juga di dukung oleh UU Cipta Kerja mengatakan bahwa seseorang yang di PHK mempunyai hak untuk mendapatkan pesangon, mendapatkan uang kompensasi, uang penghargaan, baik pekerja tetap maupun pekerja kontrak," sambung Indah.

Kemnaker melihat ketika dana JHT tersebut bisa di cairkan ketika usia para pekerja di bawah 56 tahun, di khawatirkan menjadi dalih untuk pengusaha untuk tidak berpikir panjang untuk memutus kontrak para pekerjanya, karena bakal mendapat uang dari hasil mencairkan dana JHT tersebut.

"Tapi di satu sisi, pencermatan kami, itu menjadikan sangat mudah perusahaan memutus PHK, nah ini tidak benar," kata Indah.

"Karena mungkin ada beberapa pengusaha menilai, yaudah PHK saja, toh nanti dapat JHT, nah itu tidak boleh, makanya kita harus kembalikan ke filosofinya, bahwa JHT itu harus dicairkan di hari tua," pungkas Indah.

(kmj)

Baca Juga

Komentar

Posting Komentar