Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home BPJS Ketenagakerjaan Featured Jaminan Hari Tua

    Ini Dia Besaran Iuran dan Uang Manfaat JHT BPJS Ketenagakerjaan By Kompas

    2 min read

    Ini Dia Besaran Iuran dan Uang Manfaat JHT BPJS Ketenagakerjaan

    By
    Kompas Cyber Media 1568
    kompas.com
    1 min
    Muh. Amran Amir
    Muh. Amran Amir

    KOMPAS.com - Informasi perihal uang Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa dicairkan jika pemiliknya sudah berusia 56 tahun atau meninggal dunia baru-baru ini ramai di masyarakat, terutama kalangan pekerja.

    JHT merupakan program di bawah Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

    Informasi terkait pencairan JHT saat umur 56 tahun mencuat setelah pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.

    Meskipun, Kemnaker kemudian mengklarifikasi, sebagian uang manfaat JHT bisa diklaim sebelum usia 56 tahun.

    Hal itu sebagaimana termuat dalam unggahan Instagram @kemnaker berikut:

    Dijelaskan lebih lanjut dalam laman BPJS Ketenagakerjaan, manfaat JHT sebelum usia 56 tahun dapat diambil sebagian jika mencapai kepesertaan 10 tahun dengan ketentuan:

    • Diambil maksimal 10 persen dari total saldo sebagai persiapan usia pensiun
    • Diambil maksimal 30 persen dari total saldo untuk uang perumahan

    Pengambilan sebagian tersebut hanya dapat dilakukan sekali selama menjadi peserta.

    Lalu, sebenarnya berapa besar iuran dan uang manfaat JHT itu?

    Komentar
    Additional JS