Mendag: DMO Minyak Goreng Tak Boleh Rugikan Petani Sawit By CNN Indonesia - Opsiin

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Mendag: DMO Minyak Goreng Tak Boleh Rugikan Petani Sawit By CNN Indonesia

Share This

 

Mendag: DMO Minyak Goreng Tak Boleh Rugikan Petani Sawit

By
CNN Indonesia
cnnindonesia.com
2 min
Mendag Lutfi menegaskan kewajiban pasok ke dalam negeri (DMO) minyak goreng tidak boleh merugikan petani kelapa sawit. (ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA).
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menegaskan implementasi kewajiban pasok ke dalam negeri (Domestic Market Obligation/ DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) minyak goreng tak boleh merugikan petani kelapa sawit.

Lutfi menerangkan kebijakan ini diterapkan guna memberikan jaminan stok bahan baku minyak goreng di dalam negeri sehingga harga minyak goreng lebih terjangkau oleh masyarakat luas.

Penegasan ini sekaligus memberikan klarifikasi atas salah tafsir dari pelaku usaha kelapa sawit yang menerapkan harga lelang di PT Karisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) sesuai harga DPO.

Lutfi menerangkan harga Rp9.300 per Kg adalah harga jual CPO untuk 20 persen kewajiban pasok ke dalam negeri dalam rangka penerapan DMO. Namun, kebijakan DMO dan DPO tersebut disalahartikan oleh beberapa pelaku usaha sawit.

Dalam hal ini, perusahaan yang seharusnya membeli CPO melalui mekanisme lelang yang dikelola KPBN dengan harga lelang tetapi mereka melakukan penawaran dengan harga DPO.

"Hal tersebut telah membuat resah petani sawit. Seharusnya pembentukan harga tetap mengikuti mekanisme lelang di KPBN tanpa melakukan penawaran harga sebagaimana harga DPO," ujar Lutfi dalam keterangan resmi, Senin (31/1).

Sebagai informasi, mekanisme kebijakan DMO sebesar 20 persen berlaku wajib untuk seluruh eksportir yang menggunakan bahan baku CPO.

Seluruh eksportir yang akan mengeskpor wajib memasok atau mengalokasikan 20 persen dari volume ekspornya dalam bentuk CPO dan RBD Palm Olein ke pasar domestik dengan harga Rp9.300 per Kg untuk CPO dan harga RBD Palm Olein Rp10.300 per Kg.

Pemerintah akan menindak tegas segala penyimpangan yang terjadi. Ketegasan ini disampaikan Lutfo sebagai bagian untuk mengawal kebijakan yang telah ditetapkan.

Sementara itu, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana menyampaikan Persetujuan Ekspor akan diberikan kepada eksportir yang telah memenuhi persyaratan.

"Persetujuan ekspor akan diberikan kepada eksportir yang telah merealisasikan ketentuan DMO dan DPO, dengan memberikan bukti realisasi distribusi dalam negeri berupa purchase order, delivery order, dan faktur pajak," tegas Wisnu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages