MUI Apresiasi Aturan Pengeras Suara Masjid: Sejalan Ijtima Ulama By detik

 

MUI Apresiasi Aturan Pengeras Suara Masjid: Sejalan Ijtima Ulama

By
Jabbar Ramdhani
detikcom
2 min
Ilustrasi toa masjid
Ilustrasi toa masjid
Jakarta -

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran (SE) yang mengatur penggunaan pengeras suara atau toa di masjid dan musala. Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengapresiasi aturan tersebut.

"Saya mengapresiasi atas terbitnya SE itu sebagai bagian dari upaya mewujudkan kemaslahatan dalam penyelenggaraan aktivitas ibadah," kata Ketua MUI bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, dalam keterangannya, Senin (21/2/2022).

Dia mengatakan SE tersebut juga sejalan dengan ijtima ulama yang digelar Komisi Fatwa.

Ketua Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am (Foto: dok. BNPB)

"SE ini sejalan dengan Hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia yang dilaksanakan pada Tahun 2021 yang lalu. Substansinya juga sudah dikomunikasikan dengan Majelis Ulama Indonesia serta didiskusikan dengan para tokoh agama," ucapnya.

Asrorun mengatakan dalam pelaksanaan ibadah, ada jenis ibadah yang memiliki dimensi syiar, sehingga membutuhkan media untuk penyiaran, termasuk azan.

Namun, lanjutnya, dalam pelaksanaannya perlu diatur agar berdampak baik bagi masyarakat. Sehingga jemaah dapat mendengar syiar, namun tidak menimbulkan kerugian bagi orang lain (mafsadah).

"Karenanya, perlu aturan yang disepakati sebagai pedoman bersama, khususnya terkait penggunaan pengeras suara di tempat ibadah untuk mewujudkan kemaslahatan dan menjamin ketertiban serta mencegah mafsadah yang ditimbulkan," ungkapnya.

Asrorun mengatakan aturan ini harus didudukkan dalam kerangka aturan umum. Namun, dalam implementasinya, aturan ini harus memperhatikan kearifan lokal, tidak bisa digeneralisasi.

"Kalau di suatu daerah, terbiasa dengan tata cara yang sudah disepakati bersama, dan itu diterima secara umum, maka itu bisa dijadikan pijakan. Jadi penerapannya tidak kaku," katanya.

Menag Atur Pedoman Penggunaan Toa Masjid-Musala

Sebelumnya, Menag Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Menag Yaqut menilai penggunaan pengeras suara di masjid dan musala merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat. Namun, di saat yang bersamaan, masyarakat Indonesia juga beragam latar belakang, baik agama, keyakinan, dan lainnya, sehingga diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial.

"Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat," kata Menag Yaqut dalam keterangan tertulis, Senin (21/2).

Surat edaran itu terbit pada 18 Februari 2022, ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota, Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan, Ketua Majelis Ulama Indonesia, Ketua Dewan Masjid Indonesia, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan Takmir/Pengurus Masjid dan Musala di seluruh Indonesia. Sebagai tembusan, edaran ini juga ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Wali Kota di seluruh Indonesia.

"Pedoman ini agar menjadi pedoman dalam penggunaan pengeras suara di masjid dan musala bagi pengelola (takmir) masjid dan musala dan pihak terkait lainnya," tutur Yaqut.

Simak pedoman lengkapnya di sini.


(jbr/lir)

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya