Pilihan

PGRI, Muhammadiyah Hingga NU Minta Pembahasan Revisi RUU Sisdiknas Ditunda By medcom

 

PGRI, Muhammadiyah Hingga NU Minta Pembahasan Revisi RUU Sisdiknas Ditunda

By
medcom.id developer
medcom.id
3 min
Siswa tengah belajar di kelas. Foto: MI/Andri Widiyanto
Siswa tengah belajar di kelas. Foto: MI/Andri Widiyanto

Jakarta: Aliansi Penyelenggaran Pendidikan Berbasis Masyarakat meminta agar pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang sudah diinisiasi oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) agar ditunda.

Aliansi ini terdiri dari Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah PP Muhammadiyah, LP Maarif NU PBNU, Majelis Pendidikan Kristen, Majelis Nasional Pendidikan Katolik, Perguruan Taman Siswa, dan Persatuan Guru Republik Indonesia

Alasan dimintanya penundaan adalah sebagai berikut:

1. Kondisi pandemi covid-19 memiliki dampak yang luar biasa, di antaranya adalah adanya learning loss. Karena itu, setiap pemangku kepentingan pendidikan, termasuk Pemerintah dan Pemerintah Daerah, wajib mengerahkan segala sumber daya untuk memulihkan kehilangan pengalaman belajar. 2. Revisi UU Sisdiknas memang diperlukan, tetapi revisi ini memerlukan kajian yang mendalam, naskah akademik yang komprehensif, keterlibatan publik yang luas, berbagai macam perundangan yang beririsan. Maka diperlukan kearifan untuk membahasnya secara mendalam dan komprehensif, mengingat pendidikan adalah hak setiap warga negara dan menjadi tanggungjawab semua.

3. Kondisi keberagaman, disparitas, dan kompleksitas persoalan pendidikan di Indonesia tidak memungkinkan diperolehnya kajian yang mendalam dengan waktu singkat dan keterlibatan publik yang sangat terbatas.

“Persoalan tata kelola guru sangat terfragmentasi terlihat dari banyak undang-undang yang mengatur dari rekrutmen sampai pensiun. Revisi saat ini yang hanya mengintegrasikan UU Sisdiknas, UU Guru dan Dosen, UU Pendidikan Tinggi, tidak akan menyelesaikan masalah tata kelola guru yang saat ini carut marut. Selain itu, martabat dan harkat guru harus ditempatkan secara khusus dan istimewa sebagai profesi yang luhur.” (Unifah Rosyidi, Ketua Umum Pengurus Besar PGRI).

Sekretaris Majelis Dikdasmen PP Muhammadiyah, Alpha Amirrachman mengatakan, bahwa dampak pandemi pada sekolah-sekolah terutama sekolah swasta di lapangan sangat berat. Sebagian besar orang tua, kelas menengah ke bawah, kehilangan sumber penghasilan.

"Ini berdampak pada pendidikan anak-anak mereka. Karena itu, Kemendikbudristek seharusnya fokus pada pemulihan pendidikan yang multidimensional ini, bukan mengutak-atik perubahan UU Sisdiknas dulu,” kata Alpha, dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 15 Februari 2022.

Kemudian Ketua Umum Majelis, David Tjandra mengatakan, kompleksitas persoalan pendidikan di Indonesia membuat revisi UU Sisdiknas perlu kajian yang mendalam dan luas. "Ini harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan terutama penyelenggara pendidikan berbasis masyarakat,” kata David.

Ketua Majelis Nasional Pendidikan Katolik (MNPK), Mbula Darmin menambahkan, bahwa revisi UU Sisdiknas perlu ditunda karena persoalan lokal, nasional dan global yang cenderung pada ideologi neoliberal yang mengabaikan keadilan sosial. "Karena itu perlu kajian yang holistik dan komprehensif agar betul-betul sistem pendidikan kita berorintasi pada keadilan sosial dan juga kesejahteraan dan kebahagiaan warga,” ujar Mbula Darmin.

Sementara itu, Pemerhati Pendidikan, Doni Koesoema menegaskan, bahwa kecepatan dan ketergesaan dalam merevisi UU Sisdiknas tanpa arah yang jelas akan membahayakan masa depan pendidikan. "Uji publik dan hearing, bila sekadar memenuhi syarat formal, tanpa mengkaji persoalan substansial, akan membawa pendidikan nasional semakin suram," tegas Doni.


(CEU)

Komentar

Baca Juga (Konten ini Otomatis tidak dikelola oleh kami)

Antarkabarid

Arenanews

Antaranews

Berbagi Informasi

Kopiminfo

Liputan Informasi 9

Media Informasi

Opsi Informasi

Opsitek