PGRI, Muhammadiyah Hingga NU Minta Pembahasan Revisi RUU Sisdiknas Ditunda
Jakarta: Aliansi Penyelenggaran Pendidikan Berbasis Masyarakat meminta agar pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang sudah diinisiasi oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) agar ditunda.
Aliansi ini terdiri dari Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah PP Muhammadiyah, LP Maarif NU PBNU, Majelis Pendidikan Kristen, Majelis Nasional Pendidikan Katolik, Perguruan Taman Siswa, dan Persatuan Guru Republik Indonesia
Alasan dimintanya penundaan adalah sebagai berikut:
3. Kondisi keberagaman, disparitas, dan kompleksitas persoalan pendidikan di Indonesia tidak memungkinkan diperolehnya kajian yang mendalam dengan waktu singkat dan keterlibatan publik yang sangat terbatas.
“Persoalan tata kelola guru sangat terfragmentasi terlihat dari banyak undang-undang yang mengatur dari rekrutmen sampai pensiun. Revisi saat ini yang hanya mengintegrasikan UU Sisdiknas, UU Guru dan Dosen, UU Pendidikan Tinggi, tidak akan menyelesaikan masalah tata kelola guru yang saat ini carut marut. Selain itu, martabat dan harkat guru harus ditempatkan secara khusus dan istimewa sebagai profesi yang luhur.” (Unifah Rosyidi, Ketua Umum Pengurus Besar PGRI).
Sekretaris Majelis Dikdasmen PP Muhammadiyah, Alpha Amirrachman mengatakan, bahwa dampak pandemi pada sekolah-sekolah terutama sekolah swasta di lapangan sangat berat. Sebagian besar orang tua, kelas menengah ke bawah, kehilangan sumber penghasilan.
"Ini berdampak pada pendidikan anak-anak mereka. Karena itu, Kemendikbudristek seharusnya fokus pada pemulihan pendidikan yang multidimensional ini, bukan mengutak-atik perubahan UU Sisdiknas dulu,” kata Alpha, dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 15 Februari 2022.
Kemudian Ketua Umum Majelis, David Tjandra mengatakan, kompleksitas persoalan pendidikan di Indonesia membuat revisi UU Sisdiknas perlu kajian yang mendalam dan luas. "Ini harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan terutama penyelenggara pendidikan berbasis masyarakat,” kata David.
Ketua Majelis Nasional Pendidikan Katolik (MNPK), Mbula Darmin menambahkan, bahwa revisi UU Sisdiknas perlu ditunda karena persoalan lokal, nasional dan global yang cenderung pada ideologi neoliberal yang mengabaikan keadilan sosial. "Karena itu perlu kajian yang holistik dan komprehensif agar betul-betul sistem pendidikan kita berorintasi pada keadilan sosial dan juga kesejahteraan dan kebahagiaan warga,” ujar Mbula Darmin.
Sementara itu, Pemerhati Pendidikan, Doni Koesoema menegaskan, bahwa kecepatan dan ketergesaan dalam merevisi UU Sisdiknas tanpa arah yang jelas akan membahayakan masa depan pendidikan. "Uji publik dan hearing, bila sekadar memenuhi syarat formal, tanpa mengkaji persoalan substansial, akan membawa pendidikan nasional semakin suram," tegas Doni.
(CEU)
Komentar
Posting Komentar