Kabar Gembira! Bansos Ekstra Cair Sebelum Ramadhan 2022 - SINDOnews - Opsiin

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Kabar Gembira! Bansos Ekstra Cair Sebelum Ramadhan 2022 - SINDOnews

Share This

 

Kabar Gembira! Bansos Ekstra Cair Sebelum Ramadhan 2022

Minggu, 13 Maret 2022 - 20:18 WIB
Kabar Gembira! Bansos Ekstra Cair Sebelum Ramadhan 2022
Mensos Tri Rismaharini, usai memberikan bantuan korban banjir bandang di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Minggu siang (13/3/2022). Foto: MPI/Avirista Midada
A A A
MALANG - Kabar gembira bagi masyarakat pemegang kartu Sembako . Bantuan sosial (bansos) ekstra akan disalurkan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial ( Kemensos ) RI, sebelum Ramadhan 2022.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengenai pengalokasian anggaran bansos ekstra yang telah disetujui Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Baca juga: Bupati Malang Lama Tak Tampil ke Publik, Ternyata Positif COVID-19

Bansos ekstra tambahan ini dialokasikan kepada 18,8 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebagai program pemulihan ekonomi nasional (PEN) semasa COVID-19.

“Tadi saya di-WA (WhatsApp) Bu Menkeu untuk kami menyalurkan (bansos) ekstra tambahan untuk bantuan penerima manfaat. Jadi Insya Allah nanti sebelum puasa kita keluarkan,” ucap Mensos Tri Rismaharini, usai memberikan bantuan korban banjir bandang di Kabupaten Malang, Minggu siang (13/3/2022).

Menteri kelahiran Surabaya ini menuturkan, sesuai instruksi Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, akan ada percepatan penyaluran bansos sebelum datangnya bulan Ramadhan.



Baca juga: 3 Mobil Mewah Kemensos Bakal Dilelang Risma, Hasilnya Buat Korban Bencana Alam

"Ini karena Pak Presiden minta percepatan kita bantu tiga bulan pertama. Dan ini mungkin juga karena untuk mendekati hari puasa maka kita akan bantu," katanya.

Menurut dia, Presiden Jokowi juga telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai penyaluran Bansos, maka ia mendorong penyaluran bansos tidak harus dalam bentuk barang.

“Yang jelas aturannya di Perpres tidak harus dalam bentuk barang, itu pilihan sesuai penerima manfaat dan juga tidak boleh dipaketkan. Jadi kebutuhan itu terserah, di Perpres itu ada, di Perpres itu bentuknya garing dalam bentuk uang atau barang," bebernya.

Baca juga: Waduh, Wakil Wali Kota Tegal Masuk Daftar Penerima Bansos, Begini Faktanya

Sebagai informasi, pemerintah memberikan bantuan tambahan melalui kartu Sembako sebesar Rp 200 ribu. Penerima bantuan ekstra ini merupakan KPM BPNT yang akan mendapatkan tambahan bantuan masing-masing.

Sejauh ini pemerintah telah mencairkan BPNT kepada 18,8 juta KPM. Pemerintah menganggarkan anggaran sebesar Rp 45,12 triliun untuk program bantuan sosial kepada warga.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages