Kemenperin: Pengajuan Klaim Subsidi Migor Curah Berdasarkan Data di SIMIRAH - Kontan - Opsiin

Informasi Pilihanku

demo-image

Post Top Ad

demo-image

Kemenperin: Pengajuan Klaim Subsidi Migor Curah Berdasarkan Data di SIMIRAH - Kontan

Share This
Responsive Ads Here

 

Kemenperin: Pengajuan Klaim Subsidi Migor Curah Berdasarkan Data di SIMIRAH

Oleh: Ratih Waseso

Kamis, 31 Maret 2022 12:33 WIB

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Putu Juli Ardika menjelaskan, industri yang telah memproduksi dan mendistribusikan produk minyak goreng curah dapat mengajukan klaim pembayaran Subsidi kepada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Pengajuan klaim ini dilakukan berdasarkan rekapitulasi data yang masuk pada SIMIRAH untuk kemudian diverifikasi oleh Kemenperin berdasarkan bukti klaim yang telah diverifikasi.
"Kami mengupayakan agar pembayaran klaim dapat dilakukan pada waktu yang sesingkat mungkin dan memperhatikan good governance yang didukung oleh teknologi informasi," kata Putu dalam siaran pers, Kamis (31/3).
BPDPKS akan melakukan penggantian selisih Harga Eceran Tertinggi (HET) dengan Harga Acuan Keekonomian (HAK) atas volume penyaluran yang telah diverifikasi pada periode tertentu.
Adapun besaran HAK minyak goreng curah untuk periode 16-31 Maret 2022 ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Utama BPDPKS Nomor 147 Tahun 2022, sebesar Rp21.034 per kilogram atau Rp18.930 per liter.
Sementara itu, besaran HAK minyak goreng curah periode periode 1-30 April 2022 ditetapkan sebesar Rp21.034 per kilogram atau Rp18.930 per liter, yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Utama BPDPKS Nomor 149 Tahun 2022.
"Jadi, HAK itu digunakan sebagai referensi pembayaran subsidi, dimana besaran subsidi dibayarkan adalah selisih HAK dikurangi HET, selisih angka yang akan dibayarkan oleh BPDPKS," jelas Putu.
Ketentuan harga penyerahan minyak goreng curah di lini distribusi yang tercantum dalam Perdirjen Industri Agro No 1 Tahun 2022, yaitu harga jual pengecer ke konsumen maksimal Rp15.500 per kilogram, harga jual distributor ke pengecer maksimal Rp14.389 per kilogram, dan harga jual pabrik ke distributor maksimal Rp13.333 per kilogram.
“Ketentuan harga penyerahan di atas harus ditaati oleh produsen, distributor, dan pengecer untuk menjaga masyarakat serta pelaku usaha mikro dan kecil mendapatkan minyak goreng sawit curah sesuai HET Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kg," ungkap Putu.
Adapun ketentuan harga berlaku untuk transaksi penyerahan tanggal 16-31 Maret 2022. Kemudian HAK khusus untuk lima provinsi yaitu NTT, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat pada prinsipnya sama dengan HAK nasional.
Hanya saja, diberikan tambahan ongkos angkut dan sarana angkut (berupa jeriken nonreturnable) sebesar NTT Rp 2.190 per liter, Maluku dan Maluku Utara Rp2.100 per liter, serta Papua dan Papua Barat Rp2.550 per liter.
"Perbedaan nilai pada HAK khusus dan HAK nasional tidak mengubah penentuan harga jual MGS curah di tingkat distributor dan pengecer. Pembayaran selisih biaya dari perubahan kebijakan akan ditentukan para Rapat Komite Pengarah BPDPKS," tutur Putu.
Pemerintah juga menugaskan BUMN pangan untuk membantu percepatan menyalurkan minyak goreng sawit curah bersubdisi di seluruh wilayah yang membutuhkan tambahan distributor.
Editor: Handoyo .
Comment Using!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages