Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak Loh, Cek Nih Tarifnya! - CNBC Indonesia - Opsiin

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak Loh, Cek Nih Tarifnya! - CNBC Indonesia

Share This

 

Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak Loh, Cek Nih Tarifnya!

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
News
07 April 2022 17:35
Pekerja mengerjakan bangunan proyek bedah rumah di Kawasan Kebon Pala, Jakarta Timur, Rabu (7/4). Sebanyak 40 rumah langganan banjir di RT 13 RW 04, Kebon Pala, Kampung Melayu, akan direnovasi oleh Pemprov DKI Jakarta. Untuk saat ini pengerjaan 18 rumah terlebih dahulu dan ditargetkan selesai setelah ramadhan. Renovasi rumah itu akan dibuat model panggung. Selain itu, warga yang rumahnya sedang dalam tahap renovasi dipindahkan oleh pemerintah ke beberapa rumah kontrakan dan kos-kosan. Sementara itu, Ita merasa terbantu atas bantuan yang diberikan pemerintah. Nana 50 Th salah satu warga Rt 013 RW 04 yang rumahnya direnovasi mengaku bersyukur.
Ilustrasi

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) telah menetapkan tarif atas penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS).

Aturan mengenai kegiatan membangun sendiri diatur di dalam PMK Nomor 61/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Kegiatan Sendiri. Aturan ini berlaku sejak 1 April 2022.

Kepala Sub Direktorat Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan, Jasa dan Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP, Bonarsius Sipayung menjelaskan, perhitungannya yakni 20% dikali tarif PPN 11%, dikali Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau 2,2% dari DPP.

DPP PPN KMS yaitu berupa nilai tertentu sebesar jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan untuk setiap masa pajak sampai dengan bangunan selesai, tidak termasuk biaya perolehan tanah.

"Kalau misal (total) biaya membangun Rp 1 miliar, berarti DPP-nya adalah Rp 200 juta. Jadi kalau dibuat tarif efektifnya adalah 11% x 20% x total biaya. Berarti sekitar 2,2% x Rp 200 juta (Rp 4,4 juta). Itulah PPN terutang atas kegiatan membangun sendiri," jelas Bonarsius dalam media briefing, dikutip Kamis (7/4/2022).

Selanjutnya, kata Bonar, biaya PPN tersebut harus dibayar dibayar sendiri oleh pelaku yang melakukan KMS, kemudian disetor ke Bank.

"Ini dianggap sudah melapor ketika membuat Surat Setoran Pajak (SSP) dan akan masuk ke DJP dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) yang tercantum dalam SSP tersebut. Jadi (peraturan) ini juga sudah terutang, saat ini hanya penyesuaian saja," tuturnya.

PPN atas KMS yang telah disetor dapat dikreditkan sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan pajak masukan dan pengisian SSP.

Merujuk PMK 61/2022, KMS merupakan kegiatan membangun bangunan yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan, yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.

Hal ini berarti bisa bangunan berupa rumah, rumah toko (ruko), kantor, dan sebagainya. Luas bangunan yang dibangun paling sedikit 200 m2 (dua ratus meter persegi).

"Konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja. Diperuntukan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha. Dan luas bangunan yang dibangun paling sedikit 200 m2 (dua ratus meter persegi)," tulis Pasal 2 ayat (4).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages