Breaking News, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Jadi Tersangka Kasus Minyak Goreng Langka

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung menetapkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) berinisial IWW sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO). Dia ditetapkan bersama tiga perusahaan swasta lainnya.
"Kami menetapkan tersangka 4 orang pejabat eselon 1 pada Kemendag berinisal IWW, dirjen perdagangan luar Negeri Kemendag telah terbitkan secara melawan hukum persetujuan ekspor terkait CPO dan produk turunannya," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin, Selasa (19/4/2022).
Tersangka lain berasal dari tiga perusahaan swasta di antaranya perusahaan manager Permata Hijau Grup, Wilmar Nabati, Multimas, dan PT Musim Mas.
"Tersangka lainnya yaitu SMA permata hijau senior manager, komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, General Manager PT Musim Mas," jelasnya.
Keempat tersangka ditahan di tempat berbeda IWW dan MPT masing-masing ditahan rutan Salemba cabang Kejagung. Kemudian SMA dan MPT ditahan Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Editor : Faieq Hidayat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar