Eks Pejabat Bea Cukai Soetta Tersangka Pemerasan Ini Langsung Ditahan - detik - Opsiin

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Eks Pejabat Bea Cukai Soetta Tersangka Pemerasan Ini Langsung Ditahan - detik

Share This

 

Eks Pejabat Bea Cukai Soetta Tersangka Pemerasan Ini Langsung Ditahan

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Kamis, 03 Feb 2022 19:22 WIB
Pejabat Bea Cuka Soekarno Hatta menggunakan rompi oranye usai ditetapkan sebagai tersangka.
Foto: Pejabat Bea Cukai Soekarno Hatta menggunakan rompi oranye usai ditetapkan sebagai tersangka (Bahtiar Rifa'i/detikcom).
Serang -

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan eks Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Pabean dan Cukai 1 Soekarno Hatta Qurnia Ahmad Bukhari sebagai tersangka pemerasan ke perusahaan jasa titipan di bandara. Kejaksaan telah menyita uang dari hasil penggeledahan pada pekan lalu senilai Rp 1,16 miliar.

"Tim berkesimpulan QAB sebagai tersangka, ditetapkan sebagai tersangka hari ini," kata Asintel Kejati Banten Adhyaksa Darma Yuliano di Kejati Banten, Jalan Serang-Pandeglang, Kamis (3/2/2022).

Tersangka sebelumnya diperiksa dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Ada 11 saksi lain di lingkungan Bea Cukai yang diperiksa termasuk 2 ahli dan puluhan dokumen. Tim berkesimpulan bahwa Qurnia ditetapkan jadi tersangka dan ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Kelas 2 Pandeglang.

Tersangka bekerja di Bea Cukai Soetta pada 2020-2021 sebagai Kepala Bidang. Dia diduga melakukan pemerasan kepada perusahaan PT SKK dan PT ESL sebagai perusahaan jasa titipan di bandara.

Baca juga:

"Dengan cara karena dia Kabid, dia menggunakan kekuasaannya terus memeras kepada perusahaan jasa titipan untuk kepentingan dia dan orang lain," ujarnya.

Penyidik saat ini masih mencari pelaku lain yang jadi oknum pemerasan di Bea Cukai Soetta. Tim masih melakukan pemeriksaan pada saksi lain dan masih mengembangkan kasus ini.

"Prinsipnya tergantung penyidikan bagaimana keterlibatan saksi lain dan mungkin kami tidak akan berhenti di sini, baru menetapkan satu tersangka QAB diduga melakukan hal tersebut," ujarnya.

Pantauan detikcom di Kejati Banten pukul 17.40 WIB, tersangka langsung digelandang menuju mobil tahanan ke Rutan Pandeglang. Tersangka diancam Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 11 dan atau pasal 23 UU Tipikor jo Pasal 421 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Simak Video 'Diduga Pungli Rp 1,7 M, Pegawai Bea Cukai Bandara Soetta Dipecat':




(bri/mso)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages