Emak-emak Masih Temukan Minimarket Jual Kinder Joy? Bisa Lapor ke Sini
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menyetop sementara peredaran produk cokelat Kinder imbas sejumlah negara melaporkan temuan kontaminasi bakteri Salmonella pada produk tersebut. Lantas jika masih menemukan produk Kinder di minimarket, bolehkah dibeli?
Hingga kini, BPOM masih melakukan kajian sampling untuk memastikan produk Kinder yang berbeda di Indonesia bebas dari kontaminasi Salmonella. Sebagai catatan, produk Kinder yang beredar di Indonesia atas izin BPOM kini merupakan produksi India, sementara yang terkontaminasi di negara-negara Eropa merupakan produksi Belgia.
Kepala BPOM Penny K Lukito mengimbau masyarakat untuk tidak memakan dan membeli produk Kinder lebih dulu. Nanti jika sudah terbukti aman, produk Kinder akan dirilis kembali oleh BPOM.
"Kami ada di masyarakat untuk mengecek bahwa penarikan sudah dilakukan dan tentu kami mengimbau masyarakat untuk jangan mengkonsumsi dulu, jangan membeli," ujar Penny saat ditemui detikcom di Jakarta Pusat, Sabtu (16/4/2022).
"Jangan mengkonsumsi dulu dan melaporkan pada kami apabila ada produk tersebut, produk Kinder dengan berbagai macamnya. Nanti datanya silakan disampaikan," imbuhnya.
Penny juga mengingatkan, produk Kinder yang dijual secara online mungkin beredar tanpa izin BPOM. Walhasil bukan hanya pada produk-produk Kinder yang dijual di minimarket, Penny juga mengingatkan masyarakat untuk tidak membeli produk Kinder yang beredar secara online.
"Yang ada di masyarakat, bahkan hati-hati dengan produk Kinder yang tidak mendapatkan izin edar dari BPOM ya, penjualan melalui online itu hati-hati. Apalagi tidak mendapat izin dari BPOM, jadi tidak ada yang bertanggung jawab terhadap kandungan yang ada di dalamnya," pungkasnya.
Penny juga mengingatkan, warga yang menemukan produk Kinder masih dijual di minimarket bisa melapor ke Halo BPOM dengan nomor 1500533.
Simak Video "Yang Harus Kamu Tahu soal Bakteri Salmonella"

(vyp/kna)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar