Ingat! Izin Praktik Dokter Wewenang Dinkes, Bukan IDI yang Menerbitkan- detikHealth

 

Ingat! Izin Praktik Dokter Wewenang Dinkes, Bukan IDI yang Menerbitkan

Nafilah Sri Sagita K - detikHealth
Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) menunda pemecatan Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Dr dr Terawan Agus Putranto, SpRad yang terkenal dengan terapi cuci otak. IDI akan memeriksa dr Terawan terlebih dahulu. Hal itu disampaikan oleh Ketua Umum PB IDI, Prof dr Ilham Oetama Marsis SpOG, di Sekretariat PB IDI, Jl Sam Ratulangi, Jakarta, Senin (9/4/2018).
Bukan IDI yang menerbitkan surat izin praktik dokter. (Foto: Ari Saputra)
Jakarta -

Anggota Komisi IX DPR RI Dewi Asmara mengomentari surat izin praktik (SIP) yang dinilai terlalu mahal dan harus diperbarui lima tahun sekali. Menurutnya, hal itu memberatkan khususnya dokter-dokter baru.

"Setiap lima tahun sekali harus memperbarui surat izin dengan mungkin satu tahunnya 600 ribu dan harus dibayar 5 tahun sekaligus jadi 3 juta, nah kalau dokter baru lulus baru izin praktik kalau kemudian 5 tahun harus membayar," kata dia dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, pekan lalu.

Ketua Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BHP2A) IDI Beni Satria menjelaskan SIP dokter dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota terkait. Namun, menurutnya tidak ada pemungutan biaya dalam pengurusan SIP ini.

Terkait kemungkinan harus mengeluarkan tiga juta rupiah untuk SIP, Beni tidak bisa berkomentar lebih lanjut karena wewenang dan otorisasi berada di Dinas Kesehatan.

Bagaimana sih prosedur mengurus SIP?

Pertama, dokter tersebut harus mendapat surat tanda registrasi (STR) yang diberikan oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI). STR tersebut berlaku selama lima tahun.

Dokter mendapatkan STR asli 1 lembar dan 3 copy leges dari KKI yang dikirim ke alamat masing-masing melalui Kantor Pos setempat. Setelahnya, dokter harus melanjutkan pengurusan SIP di Dinas Kesehatan/Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kab/Kota setempat.

"Isu untuk mendapatkan SIP butuh 3-7 juta, kami tidak mengetahui dan tidak berwenang karena otorisasi kepada dinas terkait," pungkas Beni.





Simak Video "Dorong Usulan Revisi UU Kedokteran, Legislator PDIP: IDI Terlalu Powerful"

(naf/up)

Baca Juga

Komentar