Kecelakaan Kereta di Depok: Lewat Perlintasan Kereta Jangan Asal Terobos, Ada Tata Caranya - detik - Opsiin

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Kecelakaan Kereta di Depok: Lewat Perlintasan Kereta Jangan Asal Terobos, Ada Tata Caranya - detik

Share This

 oto.detik.com

Kecelakaan Kereta di Depok: Lewat Perlintasan Kereta Jangan Asal Terobos, Ada Tata Caranya

Dina Rayanti
3-3 minutesKecelakaan Kereta di Depok: Lewat Perlintasan Kereta Jangan Asal Terobos, Ada Tata Caranya


Jakarta -

Honda Mobilio terlihat remuk usai tertabrak kereta KRL di Citayam, Depok. Pengemudi mobil disebut mengabaikan peringatan yang diberikan oleh penjaga palang pintu lintasan kereta.

"Mungkin juga kaca ketutup nggak kedenger, saya sudah setop-setop, eh dia main masuk bae, kehantem jadinya," kata penjaga perlintasan KRL Citayam, Depok, Endi Rais.

Perlu diketahui, melintas di perlintasan kereta api memang tak sembarangan. Bagi pengendara, wajib tahu kalau ada tata cara berlalu lintas sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor : SK.407/AJ/401/DRJD/2018 tentang Pedoman Teknis Pengendalian Lalu Lintas di Ruas Jalan pada Lokasi Potensi Kecelakaan di Perlintasan Sebidang dengan Kereta Api.

Perlintasan Sebidang merupakan perpotongan sebidang antara jalur kereta api dengan jalan.

Untuk pengendara, tata cara berlalu lintas di perlintasan sebidang diatur pada pasal 11 dengan rincian sebagai berikut:

1. Wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain
2. Wajib mendahulukan kereta api
3. Wajib memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel
4. Wajib mengurangi kecepatan kendaraan sewaktu melihat rambu peringatan adanya Perlintasan Sebidang
5. Wajib menghentikan kendaraan sejenak sebelum melewati Perlintasan Sebidang serta menengok ke kiri dan ke kanan untuk memastikan tidak ada kereta api yang akan melintas
6. Wajib berhenti di belakang marka melintang berupa tanda garis melintang untuk menunggu kereta api melintas bagi kendaraan bermotor atau tidak bermotor
7. Wajib memastikan bahwa kendaraannya adpat melewati Perlintasan Sebidang dengan selamat
8. Wajib memastikan kendaraannya keluar dari Perlintasan Sebidang apabila mesin kendaraan tiba-tiba mati di Perlintasan Sebidang
9. Dilarang melintasi apabila ruang di seberang Perlintasan Sebidang belum cukup untuk kendaraan
10. Dilarang menerobos Perlintasan Sebidang dalam kondisi lampu isyarat warna merah menyala pada Perlintasan Sebidang yang dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas
11. Jika memungkinkan dapat membuka jendela samping pengemudi agar memastikan ada tidaknya tanda peringatan kereta akan melewati Perlintasan Sebidang, dan
12. Dalam kondisi darurat segera membuka sabuk keselamatan dan memastikan pintu kendaraan tidak terkunci saat melintasi Perlintasan Sebidang.

Simak Video "Penampakan Mobil Usai Tertabrak KRL di Perlintasan Citayam-Depok"

(dry/din)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages