Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured Kemenag Vaksin Covid-19

    Kemenag : Vaksinasi Covid-19 Tidak Batalkan Puasa - inews

    2 min read

     

    Kemenag : Vaksinasi Covid-19 Tidak Batalkan Puasa

    Kemenag : Vaksinasi Covid-19 Tidak Batalkan Puasa
    Ilustrasi. Kemenag pastikan vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa. (Foto: Ilustrasi/Ist)

    JAKARTA, iNews.id - Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin mengklaim, proses vaksinasi tidak membatalkan syariat puasa. Masyarakat diminta tidak resah.

    Kamaruddin mengatakan, keputusan tersebut telah sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang telah ditetapkan. 

    “Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa,” kata Kamaruddin dikutip dari kemenag.go.id, Rabu (6/4/2022). 

    Menurut Kamaruddin, puasa sejatinya akan batal bila sesuatu yang masuk justru membahayakan manusia. Sedangkan vaksin, bertujuan untuk menjaga kekebalan imun dari Covid-19. 

    “Melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang berpuasa dengan injeksi intramuscular hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar),” ujarnya. 

    Menurutnya, ketentuan tersebut tertera dalam Fatwa MUI Nomor: 13 Tahun 202 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa yang terbit Fatwa  pada 16 Maret 2021 lalu. 

    Oleh sebab itu, Kamarrudin meminta, agar masyarakat terutama umat muslim untuk ikut berpartisipasi mengikuti program pemerintah. Yakni, vaksin satu, dua dan booster. 

    “Umat Islam dalam rekomendasi fatwa MUI juga disebutkan, wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19,” tuturnya. 

    Editor : Muhammad Fida Ul Haq

    Bagikan Artikel:
    line sharing button
    Komentar
    Additional JS