Saksi Ungkap 12 Kali Diperas Eks Pejabat Bea Cukai Soetta, Total Rp 3,1 M - detik - Opsiin

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Saksi Ungkap 12 Kali Diperas Eks Pejabat Bea Cukai Soetta, Total Rp 3,1 M - detik

Share This

 news.detik.com

Saksi Ungkap 12 Kali Diperas Eks Pejabat Bea Cukai Soetta, Total Rp 3,1 M

Bahtiar Rifa'i
3-3 minutes


Serang -

Terdakwa eks pejabat Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Qurnia Ahmad Bukhari dan rekannya Vincentius Istiko total mendapatkan uang Rp 3,1 miliar dari hasil memeras perusahaan jasa titipan di bandara. Uang diterima secara cash melalui modus ancaman dan pemerasan.

"Itu berjalan 12 kali (pemerasan), totalnya Rp 3,1 miliar diterima langsung terdakwa dan cash," kata Direktur PT Sinergi Karya Kharisma (SKK) Arif Agus Harsono bersaksi di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (6/4/2022).

Ancaman itu berupa pencabutan izin PT SKK sebagai perusahaan jasa titipan importasi dari perusahaan e-commerce yang mengimpor barang. Ancaman tersebut tidak sekali dilakukan oleh eks pejabat Bea-Cukai.

"Satu-satunya alasan yang bersangkutan adalah mencabut izin kami," ujarnya.

Terdakwa juga katanya selalu mencari-cari kesalahan perusahaan. Misalnya soal CCTV yang mati di gudang, laporan barang hilang dan lain sebagainya.

"Cenderung mengada-ada, saya pernah mengalami ditegur," ujarnya.

"Jadi kami diteleponin, ditanyakan misalnya ada barang yang dicari nggak ketemu, selalu disuratin, intinya minta dana tambahan," ujarnya.

Padahal, kata dia, importasi barang diperiksa Bea Cukai melalui pemeriksaan X-ray dan diinput di sistem. Bahkan mereka selalu dikirim surat terkait adanya laporan barang yang hilang.

"Kami kemudian diminta denda Rp 250 juta, setelah itu ada permintaan dana operasional Rp 200 juta, setelah kami bayar denda minta Rp 200 juta tapi kami cicil karena keuangan ada masalah, kemudian terdakwa marah-arah dan minta lagi, ini dimaki-maki yang mulia," ujarnya di hadapan majelis hakim.

Saksi lain, yaitu Rudy Sutamto dari Direktur Keuangan PT SKK, mengatakan ada 12 pertemuan pada 2020 dengan terdakwa Istiko untuk penyerahan uang berdasarkan jumlah kilogram importasi kiriman.

Pertemuan pertama Rp 125 juta untuk tonase bulan April, Rp 240 juta untuk tonase Mei, Rp 260 juta untuk bulan Juni, Rp 270 juta untuk bulan Juli, Rp 256 juta untuk Agustus, Rp 252 untuk September, 267 juta untuk Oktober, Rp 265 juta untuk November.

Rp 342 juta untuk Desember, Rp 305 juta untuk Januari 2021, Rp 170 juta untuk Februari, 220 juta untuk Maret, dan Rp 215 juta untuk April. Totalnya sendiri mencapai Rp 3,1 miliar.

"Selain itu ada penyerahan dana lain terkait dengan surat peringatan 1 dan 2," ujarnya.

(bri/lir)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages