Banyak yang Mengundurkan Diri karena Penempatan, CPNS Lupa Sama Aturan Ini?- detik
Banyak yang Mengundurkan Diri karena Penempatan, CPNS Lupa Sama Aturan Ini?

Ratusan CPNS ramai-ramai mengundurkan diri. Setidaknya, data dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebutkan ada 100 orang dari total 112.513 CPNS yang lolos seleksi 2021 mengundurkan diri.
Lokasi kerja atau penempatan menjadi salah satu alasan utama CPNS untuk mengundurkan diri. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama.
"Kebanyakan memang tentang gaji, ada juga yang lokasi. Kebanyakan mungkin ada yang penempatan lokasinya jauh," beber Satya kepada detikcom, Kamis (26/5/2022) kemarin.
Bicara soal penempatan kerja, sebetulnya para abdi negara sendiri seharusnya sudah siap untuk penempatan di mana saja. Bahkan, hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Dalam beleid tersebut, menerima penempatan kerja di manapun menjadi salah satu kewajiban PNS. Hal itu tercantum dalam pasal 3 PP No 94 tahun 2021. Artinya, secara umum menjadi abdi negara aturannya harus siap untuk ditempatkan di mana saja di seluruh Indonesia.
Misalnya, di Kementerian Luar Negeri, melalui Pengumuman Kemenlu no 00008/KP/11/2019/24/03 tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Luar Negeri Tahun Anggaran 2019 pelamar Kementerian Luar Negeri yang mengundurkan diri harus membayar sanksi sebesar Rp 50 juta.
Hal ini berlaku juga di Kementerian PPN/Bappenas, melalui Pengumuman Nomor 01/PANSEL-CPNS/11/2019 tentang seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian PPN / Bappenas tahun Anggaran 2019 menyebutkan ada denda hingga Rp 35 juta bagi pelamar CPNS yang mengundurkan diri.
Denda paling besar diterapkan Badan Intelijen Negara atau BIN. Melalui Pengumuman Nomor: Peng-11/XI/2019 tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Badan Intelijen Negara tahun Anggaran 2019, dijelaskan ada denda mulai dari Rp 25-100 juta bagi pelamar CPNS BIN yang mengundurkan diri. Kriterianya sebagai berikut:
a. Dinyatakan lulus seleksi CPNS kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 25 juta
b. Telah diangkat sebagai CPNS kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 50 juta
c. Telah diangkat menjadi CPNS dan telah mengikuti Diklat Intelijen tingkat dasar dan diklat lainya kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 100 juta.
(hal/zlf)